Analisis Legal Standing Penerbitan Surat Keterangan Nikah oleh Kepala Desa Pada Pernikahan Siri di Desa Banjarsari Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.389Keywords:
legal standing, surat keterangan nikah, keluargaAbstract
Tujuan perkawinan adalah membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan penegakan peraturan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang. Peneliti ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum yang positif yang kemudian dihubungkan dengan pembahasan yang menjadi pokok pembahasan. penelitian hukum yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji aturan hukum bersifat formil seperti undang-undang, peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis. Hasil penelitian mendeskripsikan berdasarkan Deskresi yang dimiliki Kepala Desa diterbitkan Surat Keterangan Pernikahan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Banjarsari Bekasi kepada masyarakat Desa yang melakukan pernikahan secara siri/dibawah tangan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan dalam memenuhi syarat administrasi untuk pembuatan dokumen penting. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak memiliki legal standing untuk menerbitkan Surat Keterangan Nikah sehingga berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengakibatkan Surat Keterangan Nikah tidak sah menurut hukum serta kepada Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administrasi.
Downloads
References
Buku
Angger Jati Wijaya dkk (Ed.), 2000 Reformasi Tata Pemerintahan Desa Menuju Demkrasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Burhanuddin S. 2010, Menjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri, Pustaka Yustisia Yogyakarta
Dminikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum, Yogyakarta, Laksbang Pressindo.
Koerniatmanto Soetoprawiro, 1994, Pemerintahan & Peradilan Di Indonesia (Asal Usul dan Perkembangannya), Bandung, Citra Aditya Bakti.
Sajuti Thalib, 1986, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta, Universitas Indonesia.
Suhartono, dkk, 2001, Politik Lokal, Perlemen Desa : Awal Kemerdekaan Sampai Jaman Otonomi Daerah, Yogyakarta, Lapera Pustaka Utama.
Jurnal
Eza Aulia, Dara Quthni Effida, Kodifikasi Hukum Islam Di Indonesia Dalam Perspektif Kepastian Hukum, Jurnal Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 2 No. 2 Tahun 2018
Khairun Nisa, H.A. Lawali Hasibuan & Zaini Munawir Lubis Aspek Hukum Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Indonesia Di Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol 4 No. 2 tahun 2017
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Kepala Desa
Internet