Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siyasah Qadlaiyyah

Authors

  • Tarsan Umarama Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.511

Keywords:

constitutional question, siyasah qadlaiyyah, hak asasi manusia

Abstract

Perkembangan ketatanegaraan yang telah mendirikan mahkamah konstitusi (constitutional court), dalam perlindungan hak-hak konstitusional warga negara (hak-hak asasi manusia). Salah satu di antara perlindungan itu ialah tersedianya akses judicial review melalui mekanisme constitutional question. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan teori siyāsah զaḍāiyyah, sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian tesis ini menunjukkan penerapan constitutional question dapat memperluas perlindungan konstitusional bagi warga negara yang sedang terlibat dalam proses litigasi di pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an

Kementerian Agama, Al-qur’an dan Terjemahan Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadist Sahih, Bandung: Sygma Examedia Arkanleema, 2007.

Buku

Ali Muhammad, Ash-Shalabi, Fikih Tamkin, Panduan meraih Kemenangan dan Kejayaan Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006.

Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim, Hukum Acara Peradilan Islam, Yogyakarta: pustaka Pelajar, 2007.

Al-Majid Al-Khaldi, Mahmud Abd, Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam, Bogor: Al-Azhar Press, 2013.

Anwar al-Baz, Amir al- Jazzar, Fatwa-Fatwa Ibnu Taimiyah, Khilafah Islamiyah, Memerangi Pemberontak, Hukum Murtad, Pengadilan Negara, Sumpah dan Nazar, Makan Halal dan Haram, Jakarta: Pustaka Sahifa, 2008.

Djalil, H. A. Basiq, Peradilan Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2012.

Iqbal, Muhammad, Fiqih Siyasah Kontekstualisasi doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.

Manan, Munafrizal, Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi, Bandung: Mandar Maju, 2012.

MD, Moh. Mahfud dkk, Constitutional Question Alternatif Baru Pencarian Keadilan Konstitutional, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2010.

Mukhlas, Oyo Sunaryo, Perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Mushthafa al-khan Ali al-Syurbaj, dan Mushthafa al-Bughai, Fikih Manhaji, kitab Fikih Lengkap Imam asy-Syafi’I, Yogyakarta: Darul Uswah, 2008.

Pulungan, J. Suyuthi, Fiqih Siyasah, Ajaran Sejarah dan Pemikiran, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1999.

Salam Madkur, Muhammad, Peradilan dalam Islam, Surabaya: Toko Buku Percetakan Offset, 1993.

Saleh, Imam Anshori, Konsep Pengawasan Kehakiman, Malang: Setara Press, 2014.

Shiddiqie, Hasbi Ash, Sejarah Peradilan Islam, Jogjakarta: Bulan Bintang, 1970.

Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum yang pasti dan Berkeadilan, , Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2007.

Syahrur, Muhammad, Tirani Islam Genealogi Masyarakat dan Negara, Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.

Tall, Abd. Halim i, Asas-Asas Peradilan dalam Risalah Al-Qada, Kritik Terhadap Beberapa Asas Peradilan di Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2014.

Watni Marpaung, Faisan Ananda, Metodologi Penelitian Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media Group.

Yaqin, Areif Ainul, Constitutional Question, Kewenangan yang Terlupakan dan Gagasan Untuk Melembagakannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Jurnal

Faiz, Joshua Satria Collins dan Pan Mohammad, Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, Desember 2018, di akses pada 10Januari 2020.

Hanum, Cholida, Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 4, Nomor 2, 2019, di akses pada tgl 20-02-2021.

Pan Mohammad Faiz, Joshua Satria Collins, Penambahan Kewenangan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi sebagai Upaya untuk Melindungi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 4, Desember 2018, di akses pada 3 Desember 2019.

Zoelfa, Hamdan, Constitutional Complaint dan Constitutional Question dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Media Hukum, Vol. 19 NO.1 Juni 2012, di akses pada Sabtu, tgl 20, 2021.

Putusan MK

Lihat putusan perkara 013-022/PUU-IV/2006, permohonan dikabulkan dan Pasal 134, Pasal 136, serta Pasal 137 Kuhap tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Downloads

Published

2021-05-25

How to Cite

Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siyasah Qadlaiyyah. (2021). KRTHA BHAYANGKARA, 15(1), 54-68. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.511