Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda

Authors

  • Hirwansyah Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.484

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Sertifikat Ganda

Abstract

Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab atas sertifikat yang dikeluarkannya. Tugas Badan Pertanahan Nasional adalah mengelola  dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan, pemeliharaan tanah, pengurusan hak-hak atas tanah. Pengurusan dan pendaftaran tanah, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.Apabila adaoknum BPN yang dengan sengaja ataupun lalai yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain akibat kesalahan dalam penerbitan Sertifikat maka kepadanya diberikan tanggung jawab untuk mengganti kerugian bahkan dimungkinkan membayar kehilangan keuntungan. Walaupun Badan Pertanahan Nasional bukanlah lembaga negara dibidang yudikatif, namun  Badan Pertanahan Nasional mempunyai wewenang untuk menyelesaikan setiap masalah pertanahan termasuk masalah sertifikat ganda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2003

Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional

J. Andy Hartanto, 2013, Karakteristik Jual Beli Tanah Yang belum terdaftar hak atas tanahnya, Penerbit Laksbang justtia, Surabaya

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan, Visimedia, Jakarta, 2011

Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, Laksbang Pressindo, Yokyakarta, 2008

Sahrul Iswandi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, sertipikat ganda pada umumnya disebut dengan sertipikat hak atas tanah yang dimiliki oleh dua orang yang berbeda menempati obyek yang sama (tanah

Sunario Basuki, Ketentuan Hukum Tata Nasional yang Menjadi Dasar dan Landasan Hukum Pemilikandan Penguasaan Tanah, Program Pendidikan Spesialis notaries Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Sunarto Basulki, GarisBesarHukum Tanah Indonesia Landasan Hukum Penguasaan dan Penggunaan tanah, Program Spesialis Nasional

Syahrial Abbas, Mediasi dalam perspektif hukum syari’ah”, hukum adat, hukum nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009

Undang – Undang Dasar 1945 Pasal

Peraturan Pemerintan Nomor 10 Tahun 1961, Tentang Pendaftaran Tanah.

PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Pengololaan.

Breaking News: EDDY LEKS ON LEGAL WORKSHOP OF PROPERTY LAW Januari 10, 2021

http://kantorhukumkalingga.blogspot.co.id/2013/06/penyelesaian-permasalahan-hukum.

Downloads

Published

2021-05-21

How to Cite

Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertanahan Nasional Terhadap Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. (2021). Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 13-24. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.484