PELAKSANAAN COURTROOM TELEVISION DALAM PERADILAN PIDANA DENGAN AGENDA SAKSI

Authors

  • I Nengah Susrama Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Putu Angga Pratama Sukma Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.92

Keywords:

courtroom television, sidang terbuka untuk umum, pemeriksaan saksi

Abstract

Konsep courtroom television adalah pelaksanaan sidang terbuka untuk umum melalui stasiun televisi yang disiarkan secara langsung dengan berlandaskan asas sidang terbuka untuk umum, Konstitusi, KUHAP serta UU Pers yang memiliki fungsi pengawasan didalam persidangan perkara pidana. Akan tetapi konsep courtroom television ini dalam pelaksanaannya masih berbenturan dengan rumusan Pasal 160 ayat (1) huruf a KUHAP mengenai pemeriksaan saksi di ruang persidangan seorang demi seorang. Pelasksanaan courtroom television harus menciptakan suatu sistem untukĀ  kolaborasi antara lembaga peradilan, pers, stasiun televisi, stasiun radio atau provider internet dan juga masyarakat demi menegakanĀ  check and balances dalam sistem peradilan pidana selain sebagai fungsi pengawasan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-05-14

How to Cite

PELAKSANAAN COURTROOM TELEVISION DALAM PERADILAN PIDANA DENGAN AGENDA SAKSI. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 61-74. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.92