POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG

Authors

  • Rosalind Angel Fanggi Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.94

Keywords:

perdagangan orang, politik kriminal, putusan pengadilan, pelaku, korban tindak pidana

Abstract

Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suatu tindak pidana secara pasti telah mengindikasikan adanya pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dua bagian ini menjadi tidak terpisahkan akibat adanya tindak pidana tetapi pada kenyataannya dalam sebuah proses peradilan di mana dalam kewenangan hakim membuat putusan tak ayal perlindungan atau perhatian terhadap korban seringkali diabaikan. Begitu putusan hakim dibacakan telah usai, usai pula perhatian terhadap korban tindak pidana perdagangan terhadap orang, sungguh suatu ironi.  Politik kriminal (criminal policy) adalah usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan. Politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal (hukum pidana) dan nonpenal (tanpa hukum pidana). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana politik  kriminal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? dan Bagaimana politik  kriminal terhadap korban  tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang ? Pada rumusan masalah pertama dan kedua akan digali politik kriminal atau usaha penanggulangan kejahatan yang termaktub dalam setiap putusan pengadilan dari sisi atau kepentingan pelaku dan korban tindak pidana perdagangan orang, apakah putusan pengadilan negari telah sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri atau belum. Putusan pengadilan ini pada dasarnya juga sebagai salah satu tolok ukur dalam pembangunan hukum pidana. Pengadilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum dan pengadilan adalah harapan terakhir memperoleh keadilan di dunia ini. Pengadilan diduduki oleh manusia yang disebut hakim. Di tangan merekalah keputusan akhir pengadilan serta di tangan merekalah keadilan itu digarapkan melalui putusannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-05-15

How to Cite

POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG. (2020). Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 87-105. https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.94