https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/gateway/plugin/WebFeedGatewayPlugin/atomJurnal Hukum Sasana2024-03-25T23:33:27+00:00Awaludin Marwanawaludin.marwan@dsn.ubharajaya.ac.idOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;"><strong>Jurnal Hukum Sasana</strong> is a scientific publication managed by the Master of Law Study Program, Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. This journal contains writings from research results, juridical analysis of a product of legislation or legal cases, and literature studies in the field of law. The most dominant topics discussed in this journal are issues of the law and security sector, the rule of law, democracy, legal reform, social justice, good governance, and so on. All articles submitted to this journal will have a unique <strong>Digital Object Identifier (DOI) </strong>number. This journal is published twice a year, namely in June and December.</p>https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1034Pengaruh Pemimpin, Kompetensi Dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pemerintahan2024-03-25T23:34:01+00:00SetiadiErwin Owan HermansyahNoviriska
<p>Pengaruh Pemimpin, Kompetensi dan Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Pegawai Pemerintahan adalah artikel ilmiah studi pustaka dalam ruang lingkup bidang ilmu. Tujuan artikel ini membangun hipotesis pengaruh antar variabel yang akan digunakan pada riset selanjutnya. Objek riset pada pustaka online, <em>Google Scholar,</em> <em>Mendeley</em> dan media <em>online</em> akademik lainnya. Metode riset dengan <em>library risearch</em> bersumber dari <em>e-book </em>dan<em> open access e-journal. </em>Analisis deskriftif kualitatif. <em> </em>Hasil artikel ini: 1) Pemimpin berpengaruh terhadap Kinerja Pegawai Pemerintahan; 2) Kompetensi berpengaruh terhadap Kinerja Pegawai Pemerintahan; dan 3) Lingkungan Kerja berpengaruh terhadap Kinerja Pegawai Pemerintahan. Hasil penelitian ini adalah, penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Bekasi Jawa Barat telah optimal menurunkan tingkat pelanggaran disiplin, dan dilaksanakan melalui peraturan-peraturan pelaksana PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negri Sipil di Pemerintah Daerah Pada Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Kendala pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yaitu: dari faktor penegak hukum/aparatur, yaitu Pejabat atasan langsung yang ditunjuk memiliki wewenang dan tupoksi tugas serta bertanggungjawab dalam menangani masalah kepegawaian yang ada dalam SKPD, permasalahan hukum yang terjadi yaitu: kurangnya tanggung jawab atasan langsung dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran disiplin ke BKPSDM sebagai SKPD yang sepenuhnya menangani Kasus ini.</p>
2024-03-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Author(s)https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1033Restorative Justice in Drug Abuse Cases: An Effort to Effective Social Rehabilitation2024-03-25T23:34:02+00:00Yusmita SariYusuf SaefudinFarhani Nabiha Binti Mohd Yazi
<p>Indonesia merupakan negara terpadat ke-4 di dunia per September 2020 dengan jumlah penduduk 270,20 juta jiwa per September 2020, dan menduduki peringkat keempat di dunia. Karena jumlah penduduknya yang besar, Indonesia telah menjadi target perdagangan narkotika internasional. Artikel ini mengeksplorasi konteks narkotika melalui lensa keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan pengguna dan kurir yang mungkin secara tidak sengaja terlibat dalam perdagangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan menganalisis dan menginterpretasikan berbagai peraturan hukum, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Penulis mengumpulkan data dari sumber-sumber ilmiah, mengidentifikasi dan mengklarifikasi fakta-fakta hukum, termasuk bahan hukum sekunder dan primer. Proses penerapan keadilan restoratif dalam kasus narkotika melibatkan kolaborasi antara pelaku, korban, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, yang dicapai melalui negosiasi, komunikasi, dan mediasi di antara semua pihak. Pendekatan ini berusaha untuk menyeimbangkan timbangan keadilan dengan berfokus pada pemulihan korban, kesempatan rehabilitasi, resolusi konflik secara damai, dan memperkuat rekonsiliasi sosial dalam masyarakat. Untuk mencapai hal ini, diperlukan edukasi dan peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat melalui kampanye yang efektif, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai dasar yang mendukung aksesibilitas hukum dan keadilan dalam sistem hukum.</p>
2024-03-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Author(s)https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1032Pengaturan Hukum Denasionalisasi Pemanfaatan Sempadan Pantai Oleh Pengusaha Pariwisata Di Provinsi Bali2024-03-25T23:34:03+00:00I Made Bagus Aldi Marantika PutraKadek Julia Mahadewi
<p>anajemen wilayah pesisir dan kepulauan memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai kelangsungan pengelolaan sumber daya di daerah tersebut dan juga dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata di Provinsi Bali? 2) Apa dampak positif dan negatif dari pemanfaatan sempadan pantai? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami peraturan hukum yang mengatur proses denasionalisasi dalam penggunaan sempadan pantai oleh pelaku industri pariwisata di Provinsi Bali. serta mengetahui dampak positif dan negatif dari pemanfaatan sempandan pantai. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan gabungan yang mencakup analisis peraturan hukum dan pemahaman konseptual. untuk menilai masalah selaras dengan teori hukum, yang memungkinkan pemeriksaan masalah melalui peraturan terkait yang terstruktur dalam hirarki peraturan di Indonesia. Pemanfaatan penggunaan sempadan pantai untuk kepentingan wisata oleh pengusaha di Bali sudah diatur dengan jelas bahwa sempadan pantai merupakan ruang publik tidak bisa dimiliki oleh individu, namun berkaitan dengan pelanggaran yang berkaitan dengan denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai belum diatur dengan tegas dalam undang-undang, sehingga praktik-praktik denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai oleh pengusaha pariwisata masih ditemukan di beberapa tempat di Bali dan tentu memiliki manfaat positif dan dampak negatif. Pemerintah dalam hal ini agar membentuk badan pengelola yang dapat mengawasi dan memberikan sanksi tegas jika ditemukannya praktik-praktik denasionalisasi pemanfaatan sempadan pantai.</p>
2024-03-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Author(s)https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1031Analisis Yuridis Terhadap Uang Pelangkah Pernikahan Adat Betawi di Bekasi Ditinjau Dari Hukum Adat dan Hukum Islam2024-03-25T23:34:04+00:00Alya Nawa ChandraGatot Efrianto
<p>Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana segala tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh tiap individu atau kelompok telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Konsepsi Negara Hukum atau <em>Rechtsstaat</em> tercantum di dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, dirumuskan dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku dan budaya serta kepercayaan yang berbeda-beda namun tetap harus satu tujuan, saling menghormati dan mentoleransi disetiap perbedaan yang ada. Dalam sekelompok masyarakat Betawi di Bekasi terdapat adat istiadat yang dinamakan Uang Pelangkah. Uang pelangkah merupakan uang atau barang yang diberikan adik kepada kakaknya untuk menikah terlebih dahulu, uang pelangkah merupakan adat istiadat yang dipercaya secara turun temurun dari zaman dahulu hingga saat ini. Masyarakat percaya bahwa uang pelangkah merupakan penolak musibah dan sebagai penghormatan bagi seorang kakak yang akan dilangkahi oleh adiknya, masyarakat percaya bahwa apabila seorang adik tidak memberikan uang pelangkah saat akan melangkahi kakaknya untuk menikah maka, seorang kakaknya akan mendapatkan jodoh dalam waktu yang sangat lama dan keluarganya akan mendapatkan musibah. Maka uang pelangkah sudah menjadi kebiasaann masyarakat Adat Betawi. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui adat istiadat Betawi yaitu uang pelangkah dalam prespektif Hukum Adat dan Hukum Islam dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Teori <em>Receptio A Contrario</em> dalam kaitannya dengan Uang Pelangkah. Penulisan ini dibuat guna mempermudah pengembangan ilmu hukum dan budaya khususnya uang pelangkah dalam adat istiadat Betawi dalam perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam. Diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi para praktisi hukum dan masyarakat khususnya mengenai adat istiadat uang pelangkah. Metode yang penulis buat dalam penelitian ini berupa normatif-empiris yaitu menggabungkan antara hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris.</p>
2024-03-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Author(s)https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA/article/view/1030Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Substansi Hukum2024-03-25T23:34:06+00:00Syahrir Kuba
<p>Menurut Friedman, bekerjanya Sistem hukum (legal <em>system)</em> sebagai suatu proses, dibagi dalam tiga komponen diantaranya Komponen substantif mencakup antara lain norma-norma hukum, baik yang berupa peraturan, keputusan-keputusan, dan doktrin sejauh digunakan dalam proses yang bersangkutan; Trend perkembangan kejahatan konvensional khususnya crime indeks/kejahatan menonjol berupa Pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian Kendaraan bermotor cukup tinggi angka kejadiannya. Masyarakat pada umumnya berharap kepada Polri supaya<strong> </strong>pelaksanaan tugas Polri lebih profesional dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Konvensional sehingga dapat diberantas atau dikendalikan laju perkembangannya dan pelakunya dapat ditangkap untuk diproses secara hukum serta kerugian Masyarakat yang ditimbulkan dapat dikembalikan. Untuk itu perlu dilakukan penelusuran terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap efektifitas Penegakan Hukum kejahatan konvensional khususnya dalam kegiatan Penyelidikan dan Penyidikan ditinjau dari Aspek Substansi Hukum.</p>
2024-03-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2023 Author(s)