Kebijakan Pemerintah Dalam Penentuan Kontrak Gross Split Sektor Minyak Dan Gas Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/bpe.v2i1.2380Abstract
Abstract
As a solution to the problem of the Cost Recovery production sharing contract system, the Government of Indonesia through the Ministry of Energy and Mineral Resources issued Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesia Number 08 of 2017 concerning Gross Split Production Sharing Contracts. This new regulation is motivated by the low number and length of time it took for oil and gas reserves to be discovered, accompanied by Non-Tax State Revenue (PNBP) for the upstream oil and gas sector which continues to decline. The Gross Split production sharing contract scheme also offers a reduction in bureaucracy in investing which is expected to attract investors to carry out exploration and exploitation in Indonesia. This study aims to analyze the legal principles related to Gross Split regulations in the aspect of improving the investment climate for upstream oil and gas and analyze the new role of the Oil and Gas Special Task Force as an institution appointed by the state to exercise control and supervision of the activities of Cooperation Contract Contractors in Sharing Contracts.
Keywords: production, gross split, oil and gas sector, production sharing contract
Abstrak
Sebagai solusi atas permasalahan sistim kontrak bagi hasil Cost Recovery, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan baru ini dilatarbelakangi rendahnya angka dan lamanya waktu penemuan cadangan minyak dan gas bumi, disertai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hulu minyak dan gas bumi yang terus menurun. Skema kontrak bagi hasil Gross Split juga menawarkan pemangkasan birokrasi dalam berinvestasi yang diharapkan mampu menarik minat para investor guna melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisa kaidah hukum terkait regulasi Gross Split dalam aspek peningkatan iklim investasi hulu minyak dan gas bumi dan menganalisa peran baru Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap aktifitas Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam Kontrak Bagi Hasil.
Kata kunci: produksi, gross split, sektor minyak dan gas, kontrak bagi hasil
Reference:
Dr, R. C. (2021, january 2). Memahami Cost Recovery dan Gross Split dalam Kontrak Migas. Diambil kembali dari Hukum Online.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/memahami-i-cost-recovery-i-dan-i-gross-split-i-dalam-kontrak-migas-lt602a649c213ed
Dwi Qurbani, I. (2012). Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Politik Hukum Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, 2-6.
Hernandoko, A. M. (2018). Implikasi Berubahnya Kontrak Bagi Hasil (Product Sharing Contract) ke Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Jurnal Privat Law, vol 2.
Migas, D. (2017, februari 1). Kementrian ESDM. Diambil kembali dari Kementrian Energi dan Sumber daya Mineral: https://migas.esdm.go.id/post/read/permen-esdm-nomor-08-tahun-2017-tentang-kontrak-bagi-hasil-gross-split
Peraturan dan Kebijakan Perundangan di Sektor Migas. (2020, januari 1). Diambil kembali dari EITI Indonesia: https://eiti.esdm.go.id/peraturan-kebijakan-perundangan-sektor-migas/
Potensi Minyak Dan Gas Di Indonesia Dan Kontribusinya Untuk Perekonomian. (2020, september 5). Diambil kembali dari Transcone Indonesia: https://transcon-indonesia.com/id/blog/potensi-minyak-dan-gas-di-indonesia-dan-kontribusinya-untuk-perekonomian
Prinsip Utama Kebijakan Cost Recovery. (2010, februari 18). Diambil kembali dari ESDM.com: https://migas.esdm.go.id/post/read/Prinsip-Utama-Kebijakan-Cost-Recovery
Putrohari, R. D. (2013, oktober 21). Peran Industri Migas di Indonesia. Diambil kembali dari Academia.edu: https://www.academia.edu/5513819/Peran_Industri_Migas_di_Indonesia
Ramli nonci, A. F. (2020). Analisa deskripsi Minyak Bumi. jurnal penelitian dan perekonomian, 1-19.
Romadhon, T. M. (2004). Peluang Bagi Penyelesaian Konflik Agraria Di Sub Sektor 1 Pertambangan Umum. Jurnal Analisis Sosial Vol. 9, 4-8.
Utomo, L. T. (2016). Aspek Hukum Penerapan AsasKekuatan Mengikat dalam Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. ,Diponegoro Law Jurnal , 5, 4-10.