Pengaruh Stratifikasi Sosial Terhadap Kesadaran Hukum Kajian Empirik pada Universitas X

Authors

  • Dhian Tyas Untari Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Desyana Berliana Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya
  • Iswiyati Kunti Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya
  • Fadilah Fadilah Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya
  • Tiara Yuliana Wanti Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya
  • Sri Mega Susanty Viadolorosa Ninu Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya
  • Mifta hul Zannah Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31599/jki.v21i4.842

Keywords:

Stratifikasi sosial, Kesadaran hukum, Ilmu sosial

Abstract

Strakta sosial dan Kesadaran Hukum menjadi salah satu topik kajian khususnya pada Ilmu Sosial yang sangat menarik untuk di kaji secara lebih jauh. Paradikma bahwa semakin tinggi pendidikan maka akan semakin sadar aka hukum menjadi fenomena yang perlu untuk dibahas. Kajian ini bertujuan untuk; 1) menganalisis apakah terdapat pengaruh stratifikasi pendidikan terhadap kesadaran hukum, 2) menganalisis terkait bagaimana membangun kesadaran hukum pada masyarakat. Kajian melibatkan 30 responden yang merupakan sivitas akademik dari Universitas X, Bekasi. Strakta Pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga; S1, S2 dan S3. Indikator terkait kesadaran hukum adalah pengetahun hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan prilaku hukum. Analisis menggunakan statistic parametrik. Hasil penelitan menunjukan bahwa strakta Pendidikan tidak memberikan pengaruh terhadap kesadran hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dhian Tyas Untari, Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Desyana Berliana, Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Iswiyati Kunti, Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Fadilah Fadilah, Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Tiara Yuliana Wanti, Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Sri Mega Susanty Viadolorosa Ninu, Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Mifta hul Zannah, Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

Fakultas Hukum; Universitas Jayabaya

References

Ali, Rizqon Halal Syah Aji. (2015). STRATIFIKASI SOSIAL DAN KESADARAN KELAS. Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i. 2(1), 32-48

Kenedi, John. (2015). STUDI ANALISIS TERHADAP NILAI­NILAI KESADARAN HUKUM DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC EDUCATION) DI PERGURUAN TINGGI ISLAM. MADANIA, 19(2), 205-216

Mariani. (2019). Kesadaran Hukum Peserta Didik Dalam Berlalu Lintas. Phinisi Integration Review, 2(2), 281-289

Maunah, Binti. (2015). STRATIFIKASI SOSIAL DAN PERJUANGAN KELAS DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI PENDIDIKAN. TA’ALLUM, 03(01), 19-39

Maria. (2001). Pemahaman Tentang Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Era Hukum, 1(9), 17-33

Rifqi, Oleh: Miftahur. (2017). TINGKAT KESADARAN HUKUM MAHASISWA TERHADAP QANUN NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Ar-Raniry). LEGITIMASI,6(1), 62- 88

Subiharta. (2015). MORALITAS HUKUM DALAM HUKUM PRAKSIS SEBAGAI SUATU KEUTAMAAN. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 385-398

Triwulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas. (2020). PROBLEMATIKA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM STRUKTURAL DAN NON STRUKTURAL KAITANNYA DENGAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 539-552

Usman. Atang Hermawan. 2014. KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SEBAGAI FAKTOR TEGAKNYA NEGARA HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), p.26-54

Widarukmi, Hernada Ayu. 2020. Pengaruh Tingkat Pendidikan terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Skripsi; UNS

Zainuddin Ali, 2006. Sosiologi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Untari, D. T., Berliana, D., Kunti, I., Fadilah, F., Wanti, T. Y., Ninu, S. M. S. V. ., & Zannah, M. hul . (2021). Pengaruh Stratifikasi Sosial Terhadap Kesadaran Hukum Kajian Empirik pada Universitas X. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(4), 421–426. https://doi.org/10.31599/jki.v21i4.842