Urgency Pengelolaan Potensi Bahari Berdasarkan Undang- Undang Nomer 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
DOI:
https://doi.org/10.31599/jki.v21i4.938Keywords:
Potensi bahari, Pesisir, Pulau-pulau kecil, UU no 27 tahun 2007Abstract
Potensi bahari yang dimiliki Indonesia sangat besar dan dalam pemanfaatnya harus semaksimal mungkin dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kajian ini merupakan sebuah konseptual yang bertujuan untuk mendeskripsikan urgency pengelolaan potensi bahari berdasarkan UU No 27 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Sumber data sekunder menjadi bahan dalam kajian. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi penelitian pendahuluan bagi peneliti selanjutnya dalam usaha optimalisasi potensi bahari yang ada di Indonesia. Kedaulatan bahari tiidak dapat dicapai hanya dengan usaha satu datu dua pihak saja, tetapi perlu koordinasi antara semua stakeholder.
Downloads
References
Arsana, I Made Andi. (2007). Batas Maritim Antar Negara. yogyakarta: Gadjah Mada Press.
Adrianto, L. (2007). “Tinjauan Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia (Studi KasusPulau Nipa)”,Buletin Ekonomi Perikanan, 7(2), p.22-35
Dhian, T U, et al, (2018). Strategy Development of Community Base Tourism in Tidung Island, Jakarta. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding. 5(4). P.145-151
Forster, H. et al., (2011), “Sea-level rise in Indonesia : on adaption priorities in the agricultural sector”, Springer-Verlag.
Karim, M. (2009), “Eksistensi Pulau-Pulau Kecil di Kawasan Perbatasan Negara”, Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Marfai, M.A. 2011. “The hazards of coastal erosion in Central Java, Indonesia : An Overview”, Geografia Malaysian Journal of Society and Space 7,p 1-9
Susetyorini, Peni (2019). KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNCLOS 1982. Masalah-Masalah Hukum, 48(2). P. 164-177