[1]
2025. Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Yang Di Duga Melakukan Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dalam Pasal 27 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Journal of Law and Security Studies. 2, 2 (Dec. 2025), 204–217. DOI:https://doi.org/10.31599/jlss.v2i2.4884.