[1]
“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Prostitusi Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76I Tentang Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Ekonomi Dan Seksual”, JLSS, vol. 2, no. 1, pp. 68–79, Jun. 2025, doi: 10.31599/77ps2f19.