[1]
“Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Yang Di Duga Melakukan Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dalam Pasal 27 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, JLSS, vol. 2, no. 2, pp. 204–217, Dec. 2025, doi: 10.31599/jlss.v2i2.4884.