[1]
“Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, JLSS, vol. 3, no. 1, pp. 331–340, Jun. 2026, doi: 10.31599/jlss.v3i1.5320.