Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris

Authors

  • Friko Rumadanu Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Esther Masri Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Otih Handayani Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1032

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Undang-Undang Jabatan Notaris

Abstract

Notaris saat ini diperbolehkan melakukan sertifikasi dokumen elektronik. Kewenangan ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain mengesahkan akta, notaris juga dapat menyimpan berkas dalam bentuk file. Namun, tidak sedikit notaris yang masih enggan menggunakan teknologi untuk membuat dan mengesahkan sebuah akta dikarenakan adanya pertentangan antar pasal baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sendiri maupun dengan pasal dalam Undang-Undang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akta yang menggunakan teknologi informatika memiliki kekuatan pembuktian layaknya akta autentik dan apakah sertifikasi elektronik yang dilakukan oleh notaris sejalan dengan tugas dan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini berfokus pada akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lippo Karawaci. Tbk yang dilakukan melalui video konferensi pada tanggal 13 Oktober 2021. Adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemegang saham atas sertifikasi yang dilakukan secara elektronik karena dinilai dapat membuat akta tersebut menjadi akta di bawah tangan. Selain adanya pertentangan antara pasal, hal ini juga disebabkan tidak adanya peraturan pelaksana terkait pembuatan akta melalui teknologi informasi (Cyber Notary) oleh notaris sehingga perlunya pengkajian ulang terhadap Undang-Undang terkait dan pembuatan peraturan pelaksana khusus cyber notary.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta (Buku wajib Kenotariatan), Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Edmon Makarim, 2012, Notaris dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama

M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika

R. Subekti, 1975, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita

Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty

Jurnal

Makarim, Edmon. “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cybernotary di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 41 No. 3 Juli-September 2011

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Herzien Indlands Reglement (HIR)

Internet

https://media.neliti.com/media/publications/115310-ID-keabsahan-akta-notaris-yang-menggunakan.pdf diakses pada tanggal 18 April 2021 pukul. 00.40

Downloads

Published

2022-04-03

How to Cite

Friko Rumadanu, Masri, E., & Otih Handayani. (2022). Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 89–100. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1032

Issue

Section

Articles