Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1032Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Undang-Undang Jabatan NotarisAbstract
Notaris saat ini diperbolehkan melakukan sertifikasi dokumen elektronik. Kewenangan ini termaktub dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain mengesahkan akta, notaris juga dapat menyimpan berkas dalam bentuk file. Namun, tidak sedikit notaris yang masih enggan menggunakan teknologi untuk membuat dan mengesahkan sebuah akta dikarenakan adanya pertentangan antar pasal baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sendiri maupun dengan pasal dalam Undang-Undang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akta yang menggunakan teknologi informatika memiliki kekuatan pembuktian layaknya akta autentik dan apakah sertifikasi elektronik yang dilakukan oleh notaris sejalan dengan tugas dan jabatan notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara penelaahan bahan pustaka atau data sekunder dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini berfokus pada akta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Lippo Karawaci. Tbk yang dilakukan melalui video konferensi pada tanggal 13 Oktober 2021. Adanya ketidaksepakatan dari beberapa pemegang saham atas sertifikasi yang dilakukan secara elektronik karena dinilai dapat membuat akta tersebut menjadi akta di bawah tangan. Selain adanya pertentangan antara pasal, hal ini juga disebabkan tidak adanya peraturan pelaksana terkait pembuatan akta melalui teknologi informasi (Cyber Notary) oleh notaris sehingga perlunya pengkajian ulang terhadap Undang-Undang terkait dan pembuatan peraturan pelaksana khusus cyber notary.
Downloads
References
Buku
Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta (Buku wajib Kenotariatan), Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Edmon Makarim, 2012, Notaris dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
R. Subekti, 1975, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita
Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty
Jurnal
Makarim, Edmon. “Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cybernotary di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 41 No. 3 Juli-September 2011
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Herzien Indlands Reglement (HIR)
Internet
https://media.neliti.com/media/publications/115310-ID-keabsahan-akta-notaris-yang-menggunakan.pdf diakses pada tanggal 18 April 2021 pukul. 00.40
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Friko Rumadanu, Esther Masri, Otih Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.