Pemenuhan Hak Restitusi: Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana

Authors

  • Trias Saputra Universitas Pelita Bangsa
  • Yudha Adi Nugraha Universitas Pelita Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1038

Keywords:

Perlindungan, Restitusi, Korban Kejahatan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang mekanisme, regulasi dan pelaksanaan dalam Perlindungan Saksi dan Korban khususnya masalah korban kejahatan. Bentuk-bentuk perlindungan kepada korban kejahatan telah diatur Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai salah satu contoh bentuk perlindungan kepada korban kejahatan melalui upaya pemenuhan restitusi yang dibebankan kepada pelaku kejahatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah Yuridis-Normatif dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan (library research) dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) melalui teknik evaluasi dan teknik argumentasi. Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 terdapat perluasan bentuk perlindungan terhadap korban akibat dari suatu tindak pidana yaitu melalui hak restitusi. Argumentasi yang menguatkan bahwa perlu adanya restitusi juga ditemukan dalam risalah dan naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

----------------, Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

----------------, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Abdussalam, Viktimologi, Jakarta: PTIK PRESS, 2010.

Adami Cahzawi, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Jakarta: Grafindo, 2002.

Agus Takariawan, Perlindungan Saksi dan Korban, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2016.

Antonius Sudirman, Hati Nurani Hakim dan Putusannya : suatu pendekatan dari perspektif Ilmu Hukum prilaku (behavioral Jurisprudence) kasus hakim bismar siregar, Bandung: PT CITRA ADITYA BAKTI, 2007.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1983.

Bayu Dwi Anggono, Perkembangan Pembentukan Undang-undang Di Indonesia, Jakarta : Konstitusi press, 2014.

Babang Waluyo, Viktimologi:Perlindungan Saksi & Korban, Jakarta:Sinar Grafika, 2012.

--------------------, Viktimologi :Perlindungan Saksi & Korban, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

--------------------, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Boy Nurdin, Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung: PT Alumni, 2012.

C. Maya Indah S, Perlindungan Korban : Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2014.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Didik M Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Pelindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2006.

Eva Achjani Zulfa, Keadlian Restoratif di Indonesia, Depok: Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 2009.

Widiartana, Viktimologi Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009.

Hotma P Sibuea & Herybertus Sukartono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Karakataw Book, 2009.

I Made Widnyana, Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: PT Fikahati Aneska, 2013.

J.B. Daliyo Et al., PengantarHukum Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995.

Koesparmono Irsan, Viktimologi Suatu Pengantar, Jakarta: Ubhara Press, 2013.

Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis & Praktik Peradilan, Bandung: CV.Mandar Maju, 2010.

M. karjadi & R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Bogor: Politeia, 1988.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1987.

Muladi & Barda Nawawi, Teori-Teori & Kebijakan Pidana, Bandung: PT Alumni, 2010.

M. Yahya Harahap, pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

P.A.F Lamintang & Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Rena yulia, Viktimologi :perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Romli Atmasasmita, Masalah Santunan terhadap Korban Tindak Pidana, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1992.

-----------------------, Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionalisme, Bandung: Putra Abardin, 1996.

R.Soeroso, Pengantar Ilmu hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indoensia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Samidjo, Hukum Pidana, Bandung CV ARMICO, 1985.

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: SinarGraika, 2012.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1977.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1993.

Masyarakrat yang berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Tim Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mewujudkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta:Lembaga Saksi dan Korban, 2011.

Tim Departemen Kriminologi FISIP UI, Reparasi dan Konpensasi Korban dalam Restorative Justice System, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 2011.

Tolib Effendi, Sistem Peradilan Pidana : Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara, Jakarta: PT BUKU SERU, 2013.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Erasko, 1989.

--------------------------, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003.

Yesmil Anwar, Sistem Peradilan Pidana, Bandung : Widya Padjadjaran, 2009.

Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Artikel Jurnal/Prosiding

Boy Nurdin, Thinking Paradigm of Judges for Law Enforcement in Indonesi: from Positivism to Realism, Proceedings 6th Annual International Confference Law, Regulations and Public Policy, LRPP 2017.

Naskah Ilmiah

Beny K Harman, “Pemenuhan Hak-hak korban tindak pidana Di Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” Makalah (dibawakan dalam seminar 8 tahun LPSK dengan tema Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak-hak Korban Tindak Pidana yang diselenggarakan oleh LPSK), 08 September 2016.

Mardjono Reksodiputro, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia (melihat kepada kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas Toleransi)”, Makalah ( dibawakan dalam acara pengukuhan penerimaan jabatan Guru Besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Jakarta, 1993.Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Downloads

Published

2022-04-03

How to Cite

Saputra, T., & Nugraha, Y. A. (2022). Pemenuhan Hak Restitusi: Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 65–80. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1038

Issue

Section

Articles