Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana

Authors

  • Amelia Putri Anisah Universitas Internasional Batam
  • Eko Nurisman Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1047

Keywords:

teknologi, cyberstalking

Abstract

Perkembangan yang pesat ditandai dengan perubahan teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer. Kecanggihan teknologi memunculkan berbagai macam kejahatan yang ditujukan pada komunitas cyber, salah satu bentuk kejahatan yang terjadi berupa cyberstalking. Berdasarkan fenomena tersebut perlu dijabarkan beberapa pengaturan yang dijadikan sebagai landasan dalam mengatasi pesatnya aksi cyberstalking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari sumber penelitian berupa bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari kajian kepustakaan (Library Research), seperti: buku, jurnal hukum, internet dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan khusus dalam menanggulangi kejahatan cyberstalking. Regulasi terkait cyberstalking masih mengadopsi pengaturan dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agis, Abdul. "Peranan Kepolisian dalam Penyidikan Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronika (Ite)." Al Hikam, 1(2).

Agus, A. A., & Riskawati, R. (2016). Penanganan Kasus Cyber Crime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 11(1).

Azhari, Muhammad Redha. (2019). Aspek Pidana Mayantara (Cyberstalking). Badamai Law Journal, 4(1).

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.

Ditanaya, T. H. (2016). Rancang Bangun Sistem Log Server Berbasis Syslog dan Cassandra untuk Monitoring Pengelolaan Jaringan di ITS (Doctoral dissertation, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya).

Fadilah, Andi., Renda Aranggraeni., & Sri Reski Putri. (2021). Eksistensi Keamanan Siber terhadap Tindakan Cyberstalking dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime. Syntax Literate:Jurnal Ilmiah Indonesia. 6(4).

Haryanti, Syifa Devi Putri. (2021). “Apa Itu Cyber-Stalkers pada Media Sosial? Berikut Penjelasan Pakar untuk Hindari hal Itu.” https://mediablitar.pikiran-rakyat.com/teknologi/pr-322432926/apa-itu-cyber-stalkers-pada-media-sosial-berikut-penjelasan-pakar-untuk-hindari-hal-itu?page=2&_gl=1*1dpd9zi*_ga*QWNQVXlzb2FjU09EaTBUNDZERGFZWERNY0cxemNxNnJwcXJmWERaT21vVGVlUXc0SjdWQVJCWWNZWjdsS0lucw, Diakses pada 7 Februari 2022

Imron, Ali., Muhamad Iqbal. (2019) Hukum Pembuktian. Tanggerang Selatan: UNPAM PRESS

Justika. ”Hukum Membuat Fake Akun di Sosial Media Dengan Identitas Orang Lain”. https://blog.justika.com/teknologi-informasi/hukum-membuat-fake-akun-di-sosial-media/. Dikutip pada 15 Februari 2022.

Kaur, P., Dhir, A., Tandon, A., Alzeiby, E. A., & Abohassan A. A. (2021). A systematic literature review on cyberstalking. An analysis of past achievements and future promises. Technological Forecasting and Social Change, 163, https://doi.org/10.1016/j.techfore.2020.120426.

Kompas.com. (2021) “Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan” https://www.kompas.com/skola/read/2021/07/01/132727869/perbedaan-penyelidikan-dan-penyidikan. Dikutip pada 17 Februari 2022

Marasabessy, F. (2016). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), hlm.55

Nurlaela, siti. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Elibrary UNIKOM.

Panjaitan, P. I. (2018). USAHA MASYARAKAT MENCEGAH KEJAHATAN. to-ra, 4(1)

Ramli, A. M. (2018). Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(4).

Ridho, M. F. (2020). KEJAHATAN CYBERSTALKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Analisis Kejahatan Cyberstalking Terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Media Sosial) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Rumondor, R. (2015). Alat Bukti Dan Pembuktian Tindak Pidana Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen, 4(4).

Safitri, D. E. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Perjudian Online di Kota Makassar. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7(1), 10-15.

TAHIR, H. (2016). Penanganan Kasus Cyber Crime di Kota Makassar (Studi pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar). Jurnal Tomalebb., (2).

Tampubolon, Musa Hengky P., Mulyati Pawennei & Zainuddin. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal of Lex Generalis (JLS). 2(4).

Wijaya, Irawan Adi. (2018). Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. 6(2).

Windari, R. A. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat). Media Komunikasi FPIPS.

Downloads

Published

2022-04-11

How to Cite

Anisah, A. P., & Eko Nurisman. (2022). Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi Sebagai Pemicu Tindak Pidana. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 163–176. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1047

Issue

Section

Articles