Peranan Kompolnas Dalam Mendukung Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Kejahatan Konvensional Menonjol di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1051Keywords:
Kejahatan, Penegakan Hukum, Polri, KompolnasAbstract
Kejahatan adalah bayang-bayang peradaban manusia (crime is the shadow of civilization). Selama ini, trend perkembangan kejahatan konvensional menonjol (crime index) di Indonesia cenderung mengalami peningkatan sementara pelaksanaan penegakan hukumnya masih belum optimal. Terhadap kondisi ini, diperlukan penelusuran terhadap berbagai faktor terkait efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan konvensional menonjol yang dilakukan oleh anggota Reserse Polri mencakup substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sedianya dapat meminta data dan keterangan kepada anggota dan pejabat di lingkungan Polri, instansi Pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri dibidang penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi, meski peran tersebut sudah dijalankan oleh Kompolnas, namun belum sepenuhnya optimal disebabkan karena luasnya jangkauan yang harus di tangani, sehingga belum dapat menyentuh/memantau sampai ke kesatuan kewilayahan seperti Polres dan Polsek dalam mendukung penegakan hukum oleh Polri melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan Konvensional menonjol. Dengan keterbatasan yang ada, Kompolnas perlu meningkatkan perannya untuk memonitor penegakan hukum oleh Polri melalui sarana komunikasi berupa komputer on line dan memiliki peta wilayah terkait karakteristik kerawanan daerah di bidang kamtibmas dan peta kebutuhan anggaran maupun sumber daya lainnya. Disamping itu, Kompolnas juga berperan penting dalam mendorong para pimpinan Polri untuk menata dengan baik dan mendinamisir sistem pendataan pelaku kejahatan konvensional menonjol yang sudah ada pada Satuan Reserse mulai dari Direktorat Reserse Kriminil Polda sampai dengan Unit Reserse Kriminil Polsek/ta dengan menggunakan Komputer/Teknologi Informasi.
Downloads
References
Achmad Ali, 1998, Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum, Jakarta , PT.Yarsif Watampone,
Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta, Kencana Prena Media Group
Chairuddin Ismail, 2005, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka,
Farouk Muhammad, 1998, Sistem Kepolisian di Amerika Serikat, Jakarta, Restu Agung
Ilham Gunawan & Martinus Sahrani, 2002, Kamus Hukum, Jakarta, CV Restu Agung
John E Eck,1992, Criminal Investigation, Dalam Gary.W.Cordner dan Donna C Hale;What Works in Policing Operations and Administration Examined. Cincinnati, OH: Anderson dan ACJS
Jusuf Manggabarani, 2008, Pengarahan Inspektur Pengawasan Umum Polri pada Rakernis Fungsi Propam Polri, T.A. 2008, Jakarta, Mabes Polri
Lawrence M. Friedman, 1975. The Legal System: A Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation,
Momo Kelana, 2002, Memahami Undang-Undang Kepolisian, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, Latar belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, Jakarta-Indonesia, Grafira Indonesia.
Satjipto Rahardjo,1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung-Indonesia, Angkasa
Sekertariat Kompolnas, 2009, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bekerjasama membangun Perpolisian Demokratis yang profesional dan Mandiri, Jakarta,
Syahrir Kuba, 2009, Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Konvensional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Program Pasca Sarjana, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2009.
Thoman Hutasoit, 2004, Menjadi Polisi yang di percaya rakyat (Tahapan perjalanan Reformasi Polri), Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta,.
Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Syahrir Kuba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.