Law Enforcement Against Perpetrators of Criminal Acts In The Insurance Sector In The Perspective of Money Laundering (Study At Manado District Court)

Authors

  • Rahman Amin Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Endang Hadrian Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Anggreany Haryani Putri Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Audy Pramudya Tama Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.1111

Keywords:

Crime, Insurance, Money Laundering

Abstract

Human life activities are inseparable from the risks that can occur at any time that can cause losses. One effort to overcome this is to use insurance services, but today there are often cases of insurance that harm the community, among others, due to irregularities by insurance agents and the perpetrators are only subject to criminal sanctions in the insurance sector, even though the act is a criminal act of money laundering. This research is a normative juridical research, using a statutory approach and a case approach. The results of the study, that law enforcement against perpetrators of criminal acts in the insurance sector in the perspective of money laundering in cases committed by Mrs. Swita Glorite Supit based on Manado District Court Decision Number: 125/Pid.Sus/2021/PN. Mnd dated June 8, 2021, has not been implemented optimally in accordance with the provisions of applicable laws and regulations, where law enforcement only applies the provisions of general crimes and criminal acts in the insurance sector, despite the fact that Mrs. Swita Glorite Supit committed money laundering proceeds in the insurance sector. Obstacles in law enforcement against perpetrators of criminal acts in the insurance sector in the perspective of money laundering in cases committed by Mrs. Swita Glorite Supit, consists of aspects of legal substance, where the provisions on criminal acts in the field of insurance and money laundering are special crimes so that Investigators and Public Prosecutors only apply crimes in the field of insurance, and there are no regulations of the Financial Services Authority that specifically regulate the procedures, procedures and activities of insurance agents. Aspects of legal structure, where the understanding of law enforcement who handles the case so that it does not apply the provisions of money laundering in accordance with the actions committed by Mrs. Swita Glorite Supit, and aspects of legal culture, where the public does not know and understand well the provisions governing criminal acts in the field of insurance, and about money laundering

Downloads

Download data is not yet available.

References

Books

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1; Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Andri Soemitra, Asuransi Syariah, Medan: Wal Ashri Publishing, 2015.

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, Pamulang : Unpam Press, 2018.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT.Rineka Cipta, 2004.

Dwi Tatak Subagiyo dan Fries Melia Salvina, Hukum Asuransi, Surabaya: PT. Revika Petra Media, 2016.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka, 2014.

Esther Masri dkk, Mengenal dan Memahami Perjanjian Dalam Asuransi Jiwa, Sleman: Deepublish, 2021.

H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum; Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.

Ibrahim Fikma Edrisy, dkk, Hukum Asuransi, Bandar Lampung: Pusaka Media, 2023.

Ivan Yustiavandana dkk, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Bogor : Ghalia Indonesia, 2014.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram : Mataram University Press, 2020.

Muh Afdal Yanuar, Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perampasan Aset, Malang : Setara Press, 2021.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nur Kolis, Asuransi Syariah di Indonesia; Konsep dan Aplikasinya, Serta Evaluasinya, Sukabumi: Fahra Pustaka, 2021.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2013.

Purgito, dkk, Hukum Asuransi, Pamulang: Universitas Pamulang, 2022.

Rahman Amin, Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Rahman Amin, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana dan Perdata, Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Rahman Amin, Tindak Pidana Pencucian Uang, Yokyakarta: Deepublish, 2023.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum; Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2018.

Sutan Remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta : Pustaka Utama Grafiti, 2004.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarata : UI Press, 1986.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2011.

Wetria Fauzi, Hukum Asuransi di Indonesia, Padang: Andalas University Press, 2019.

Zahri Vandawati Chumaida, Risiko Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa, Surabaya: PT. Revika Petra Media, 2013.

Legal Regulations

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Journals

Bambang Pujiono, dkk, Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Investasi Produk Unit Link Asuransi Jiwa Sebagai Bentuk Kejahatan Transnasional, Jurnal Transparansi Hukum, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2022.

M. Ghazali Rahman dan Sahlan Tomayahu, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Al-Himayah, Volume 4, Nomor 1, Maret 2020.

Ratna Syamsiar, Manfaat dan Mekanisme Klaim Asuransi Prudential, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 Nomor 1, Januari-April 2013.

Siti Merida Hutagalung, Penegakan Hukum di Indonesia; Apakah Indonesia Negara Hukum? Jurnal Sociate Polities, Edisi Khusus, November 2011.

Other Resources

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Road Map Industri Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, 2022.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Literasi Keuangan dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Tertanggung Industri Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, 2022.

Direktorat Statistik dan Informasi Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Statistik Perasuransian (Insurance Statistik 2021), Jakarta, Oktober 2022.

Keputusan Rapat Tahunan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor 3/AAJI/RAT/2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Tenaga Pemasar Asuransi Jiwa.

Otoritas Jasa Keuangan, Buku 4 Perasuransian; Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, Jakarta, 2019.

Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Persatuan Aktuaris Indonesia, Klasifikasi (Pengelompokkan) Produk Asuransi Jiwa Berdasarkan Risiko Inheren, Jakarta, Oktober 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 125/Pid.Sus/2021/PN. Mnd tanggal 8 Juni 2021.

Supriyadi Widodo Eddyono dan Yonatan Iskandar Chandra, Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti Pencucian Uang di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta, 2015.

Internet

Kompas.com, Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia, https://money.kompas.com/read/2023/02/15/203600326/daftar-kasus-asuransi-gagal-bayar-dengan-nilai-fantastis-di-indonesia?page=all Accessed on 11 August 2023.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Law Enforcement Against Perpetrators of Criminal Acts In The Insurance Sector In The Perspective of Money Laundering (Study At Manado District Court). (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 18(1), 215-240. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.1111