Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1201Keywords:
Chemical Castration, Criminal Law, Criminal SystemAbstract
The issuance of Law Number 17 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection which among others regulates new provisions, namely the heavier punishment for offenders of sexual crimes against children, namely the death penalty, life imprisonment, and a maximum sentence of death penalty. 20 years in prison and additional penalties in the form of announcing the identity of the perpetrator and punishment for actions in the form of chemical castration and the installation of electronic detectors, it turns out that there are many problems, especially those related to chemical castration. The problem of chemical castration in the world of medicine and psychology and the problem of chemical castration in the perspective of criminal law are one of them. Therefore the study uses normative research method and carried out by using the statutory approach through a review of laws and regulations as well as regulations relating to the issue discussed. Legal materials are obtained from Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 concerning Child Protection and the Criminal Procedure Code (KUHAP), and in addition, the secondary legal materials are obtained from books, journals and other literature. Meanwhile, the data collection technique used is a library research by examining legal materials relevant to the research discussion.
Downloads
References
Buku dan Jurnal:
American Psychiatric Association. Diagnostic and Stastical Manual of Mental Disorders, 4th edition., Washington DC., 2000.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan formulatif (Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang- Undangan). Semarang. Pustaka Magister Semarang. 2015.
-------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2014.
Cauley, Ryan. “Is Chemical Kebiri kimia a Progressive or Primitive Punishment, Balls are in Your Court, Iowa Legislature”, The Journal of Gender, Race and Justice, Vol 493, 2014.
Hakim, Lukman. Penerapan dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana cet., ke-4, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Husak, Douglas. Overcriminalization: The Limits of The Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2009.
Packer, Herbert L. The Limits of The Criminal Sanction. Stanford California University: Stanford California Press, 1968.
Ross, Alf. On Guilt, Responsibility and Punishment. London: Stevens and Sons, 1975.
Seto, Michael C.. Pedophilia and Sexual Offences Against Children. Centre for Addiction and Mental Health and University of Toronto, Annual Review of Sex Research, 2004.
Tim Penyusun. “Naskah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Hasil Pembahasan Panitia Kerja RKUHP-DPR RI”, 24 September 2018, Jakarta: BPHN & Menkumham, 2018.
Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1987.
Widodo, Supriyadi, Eddyono Ahmad Sofian dan Anugerah Rizki Akbari. Menguji Euforia Kebiri kimia: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri kimia (Chemical Kebiri kimia) Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, ECPAT Indonesia, Mappi FH UI,Koalisi Perempuan Indonesia Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri kimia, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
KRTHA BHAYANGKARA | Volume 16 Number 1, June 2022
Analisis Kritis Penerapan Pidana Kebiri Kimia Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya PERPPU ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Internet:
http://www.thejakartapost.com/news/2013/04/24/dutch-pedophile-vogel- sentenced-3-years-prison.html. (diakses pada 27 Desember 2019).
http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2016/01/Pernyataan-KPI-terhadap-Hukuman-Kebiri-2016.pdf. (diakses pada 28 Desember 2019).
http://www.departemenkesehatan.go.id. (diakses pada 28 Desember 2019). Lihat juga Bestari Kumala Dewi, Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh, http:// Kompas.com (Diakses 28 Desember 2019).
file:///C:/Users/198306292010122001.MKRI/Downloads/83-E._Pitula_-_Neuroethics- FinalPaper.pdf. (diakses pada 27 Desember 2019).
http://health.kompas.com/read/2015/10/23/121600723/Apakah.Kebiri kimia.Hilangkan.Dorongan.Seks.Permanen. (diakses pada 28 Desember 2019).
http://www.idntimes.com/rizal/5-fakta-terbaru-mengejutkan-mengenai-kasus-yuyun. (diakses pada 27 Desember 2019).
http://www.komnasperempuan.go.id/pernyataan-sikap-komnas-perempuan-atas-kasus-kekerasan-seksual-yy-di-bengkulu-dan-kejahatan-seksual-yang-memupus-hak-hidup-perempuan-korban. (diakses pada 28 Desember 2019).
http:/www.Unicef-Effective-Strategies-to-Combat-Sexual-Violence-Against-Women-and-Children:-A Background-Analysis. (diakses pada 28 Desember 2019).
http://www.nasional.kompas.com/idi.tolak.jadi.eksekutor.hukuman.kebiri kimia.pukulan.telak.bagi.pemerintah. (diakses pada 29 Desember 2019).
http://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-per-tahun/rincian-data-kasus-berdasarkan- klaster-perlindungan-anak-2011-2016 (diakses pada tanggal 29 Desember 2019).