Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien Atau Keluarga Pasien Dengan Dokter Berdasarkan Ketentuan Hukum di Indonesia

Authors

  • Tiberius Zaluchu Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Dhoni Yusra Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1210

Keywords:

Settlement, Dispute, Medical

Abstract

Health development is very important according to the Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Health as a human right is manifested in various efforts, including through the implementation of medical practice where the role of doctors is very important. In its implementation sometimes causes problems that lead to medical disputes. The formulation of the problem in this research are: How is the arrangement of medical dispute resolution between patient/patient's family and doctor based on applicable regulations and How is the process of fair medical dispute resolution between patient/patient's family and doctor based on law number 29 of 2004 concerning medical practice. The method used in this research is normative juridical. Used to find out and get a comprehensive picture by looking at the facts related to the problem so that it can prove the problem in order to get a scientific answer. The results of this study indicate that: The existing medical dispute resolution arrangements are still scattered in various laws and regulations, resulting in overlapping medical dispute resolution arrangements which in the end have the potential to cause ambiguity and uncertainty in their resolution. And in terms of a just settlement of medical disputes between patients/patients' families and doctors based on Law Number 29 of 2004 concerning medical practice, it begins with the medical professional institution, namely the Medical Ethics Honorary Council (MKEK) or the Indonesian Medical Discipline Honorary Council (MKDKI). . If it is not completed, the settlement can be continued with non-professional institutions in the form of: Civil (non-litigation and litigation); criminally or administratively/state administration. Settlement of non-litigation or litigation can be chosen in accordance with the availability of evidence and the case position or legal facts.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali Muhammad Mulyohadi,dkk, 2006, Kemitraan dalam Hubungan Dokter dan Pasien, Jakarta :Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ari Yunanto dan Helmi, 2009, Hukum Pidana Malpraktik Medis, Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, Yogyakarta : Penerbit Andi.

B. Arief Sidharta, 2004, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, dalam Jentera, Jurnal Hukum, “Rule of Law”, edisi 3 Tahun II, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Danny Wiradharma, 1996, Hukum Kedokteran, Jakarta, Binarupa Aksara.

Dedi Affandi, et.all, 2018. Buku Ajar Trilogi Praktik Kedokteran, Riau, Fakultas Kedokteran Universitas Riau.

Duane R. Monette Thomas J. Sullivan, Cornell R. Dejong, 1989, Aplied Social Research, Chicago, San Fransisco: halt, Reinhart and Winston Inc.

Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum Pasien dan Dokter), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

KRTHA BHAYANGKARA | Volume 16 Number 2, December 2022

Tiberius Zaluchu, Dhoni Yusra 257

H. Zaeni Asyhadie, 2018, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Ed-1. Cet.2 - Depok: Rajawali Pers.

J. Guwandi, Kelalaian Medis (Medical Negligence), Jakarta: Penerbit Fakultas Kedokteran UI.

J. Guwandi, 2004, Hukum Medis (Medical Law), Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Lubis, M Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Muhammad Tahir Azhary, 1992, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang.

Munir Fuady, 2000, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yusuf Hanafiyah dan Amri Amir, 2009, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, ,Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada.

Safitri Hariyani, 2004, Sengketa Medis Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Jakarta, Diadit Media.

Sofyan Dahlan, 2005, Hukum Kesehatan, Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter, Semarang, Balai Penerbit Universitas Diponegoro.

Sri Gambir Melati Hatta, 2004, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: alumni, cetakan ke-2.

Sri Siswati, 2017, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 – Depok, PT. Rajawali.

Suyud Margono, 2001, Perlembagaan Alternative Dispute Resolution (ADR); Dalam Prospek dan Pelaksanaannya Arbitrase di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Triana Ohoiwutun, 2007, Bunga Rampai Hukum Kedokteran, Malang: Bayumedia.

Veronika Komalawati, 1989, Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung, Mandar Maju.

Yusuf Shofie, 2003, Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut UUPK Teori & Praktik Penegakkan Hukum, Bandung, PT Citra Adytia Bakti.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, atau selanjutnya disebut ”KUHAP”.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) Bagian Menimbang.

KRTHA BHAYANGKARA | Volume 16 Number 2, December 2022

Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien Atau Keluarga Pasien Dengan Dokter …

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/111/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Permenkes 290/2008)

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Persetujuan Meds, Permenkes Nomor 585/Menkes/Per/IX/1989 untuk selanjutnya ditulis atau disebut “Permenkes 585/1989” atau Permenkes Persetujuan Medis., Sebagaimana telah diubah dengan Permenkes 290/2008

Konsil Kedokteran Indonesia, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, Peraturan KKI Nomor 4 tahun 2011.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan konsumen Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma Nomor 1 Tahun 2016), Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Disertasi dan Tesis

Hasibuan, Fauzie Yusuf, 2009, Disertasi, Harmonisasi Prinsip Unidroit Kedalam Sistem Hukum Indonesia Untuk Mewujudkan Keadilan Berkontrak Dalam Kegiatan Anjak Piutang, Jakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Purwadianto, 2000, Kejahatan Profesional Okupasional oleh Dokter, Tesis., Magister Sosio Kriminologi, Depok: FISIP UI.

Yussy A. Mannas, 2018, Penerapan Asas Keseimbangan dalam Perlindungan Hukum terhadap Dokter sebagai Pemberi Jasa Pelayanan Kesehatan Menuju Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.idayatullah Jakarta Vol.6 No.1.

Jurnal dan Makalah

Agus Purwadianto, 2004, Urgensi Undang-Undang Praktik Kedokteran Bagi Masyarakat, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 23 Nomor 2, Jakarta.

Lumban Gaol, Selamat, 2016, Pengaturan Hukum Mediasi Di Pengadilan Oleh Mahkamah Agung, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 7 Nomor 1, Jakarta: Fakultas Hukum Unsurya.

Muhammad Soedjatmiko, 2001, Masalah Medis Dalam Praktik Yuridik, Kumpulan Makalah Seminar tentang Etika dan Undang-Undang Kedokteran, Rumah Sakit Daerah Dr. Saiful Anwar, Malang.

Padmo Wahyono,1998, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, Makalah, Jakarta: UI Press.

Sinaga, Niru Anita , 2021, Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia, disampaikan pada Webinar medikolegal dengan tema: Sengketa Medis Bila Berakhir di Peradilan yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik Dan Rehabilitasi Indonesia Cabang Jakarta Raya (Perdosri Jaya), Jakarta, 29 Mei 2021.

Yussy A. Mannas, 2017, Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal) FSH UIN Syarif Hidayahtullah

KRTHA BHAYANGKARA | Volume 16 Number 2, December 2022

Tiberius Zaluchu, Dhoni Yusra 259

Veronica Komalawati, Dhani Kurniawan, 2018 “Kompetensi Dan Kewenangan Praktik Kedokteran: Perspektif Hukum Di Indonesia,” De Jure, Vol. 3, Nomor 1, 2018, Bandung,Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran

Internet

https://verdiferdiansyah.wordpress.com/2011/04/12/kasus-dokter-setyaningrum/.

Amri, pasca operasi amandel hidung keluarkan air pasien adukan dokter ke polda, news.metro24jam.com.

https://www.google.com/search?rlz=1C1CHBF_enID977ID977&q=Bunyi+asas+legalitas&sa=X&ved=2ahUKEwi8_P3EktH0AhUwwzgGHYJvCyIQ1QJ6BAgaEAE&biw=1366&bih=635&dpr=1.

M.Nasser, Sengketa Medis Dalam Pelayanan Kesehatan, http://kebijakankesehatanindonesia.net/sites/default/files/file/2011/M%20Nasser.pdf.

Downloads

Published

2024-04-05

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien Atau Keluarga Pasien Dengan Dokter Berdasarkan Ketentuan Hukum di Indonesia. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 16(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1210