Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jaminan Produk Halal Pada Makanan Dan Minuman UMKM di Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1216Keywords:
Consumer Protection, Halal Product Guarantee, UMKMAbstract
Guarantees for halal products in Indonesia are mandated by Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee which stipulates that every product that enters, circulates, and is traded in Indonesia must be guaranteed halal. Even according to Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, the obligation to fulfill halal product guarantees also applies to Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM). This research uses a normative and empirical legal research method that seeks to examine and analyze the laws and regulations regarding halal product guarantees and the implementation of these laws on UMKM businessman in Bekasi City. Based on the results of the study, the laws and regulations regarding the guarantee of halal products have provided legal certainty for consumers. However, in implementation, the regulation has not been effective, it is proven that there are still many food and beverage products produced by UMKM in Bekasi City that do not have a halal certificate. This is due to many factors, including the relationship between the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) with the Halal Inspection Agency (LPH) and the Indonesian Ulema Council (MUI) and related ministry institutions that have not been maximized, thus hampering the implementation of halal product guarantees. In addition, the lack of legal awareness for UMKM businessman about the importance of guaranteeing halal products has caused the rules regarding the obligation to guarantee halal products to have not been implemented optimally.
Downloads
References
Buku
Farid Wajdi, 2019, Jaminan Produk Halal di Indonesia; Urgensi Sertifikasi dan Labelisasi Halal, Jakarta: Rajawali Press
Friedman, Lawrence M. & Grant M. Hayden, 2017, American Law: An Introduction. 3rd Edition. New York. Oxford University Press
Hempri Suyatna, Hempri Suyatna, 2015, ”Peran Strategis UMKM dan Tantangan di Era Globalisasi”, dalam Rachmawan Budiarto, et.al.,, Pengembangan UMKM antara Konseptual dan Pengalaman Praktis, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Marzuki, Peter Mahmud, 2015. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Cet.1., Mataram University Press, 2020
Muthiah, Aulia. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Njatrijani, Rinitami, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Semarang : UNDIP Press
Raharjo, Satjipto, 2011. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. 2. Yogyakarta: Genta Publishing
Soekanto, Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3, Jakarta: UI Press
Tulus Abadi Dkk, 2011. Tim Pengkajian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Informasi Halal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
KRTHA BHAYANGKARA | Volume 16 Number 2, December 2022
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jaminan Produk Halal …
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan
Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 1991 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi
Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI Nomor: 427/Menkes/SKB/ VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Lebel Makanan
Jurnal
Agus Putra, Panji Adam, “Kedudukan Sertifikat Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol.1/ No.1/2017.
Amin, Ma’ruf, “Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan,” Pustaka Jurnal Halal, Vol.14/No.1/2017
Charity,May Lim, Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Jurnal Legislasi Indonesia, Maret 2017
Hosen, Muh. Nadratuzzaman, et.al., Analisis Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal Dan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (Antara Kenyataan Dan Keberlanjutan), Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Volume 13, Nomor 1, Juni 2022
Hutagalung, Andar Zulkarnain, Analisa Undang-Undang Jaminan Produk Halal Dan Cipta Kerja (Antara Kenyataan Dan Keberlanjutan), Tesis Pada Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021
KN. Sofyan Hasan,“Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12/ No. 2/ 2014
Sholeh, Asrorun Ni’am, Halal Jadi Tren Global, dalam GATRA, Edisi 29 Juli 2015
Sukri, Indah Fitriani, “Implementation of Job Creation Law on Halal Certification and Halal Products in Indonesia’’, Majalah Hukum Nasional, Volume 51 Nomor 1, Agustus 2021
KRTHA BHAYANGKARA | Volume 16 Number 2, December 2022
Ahmad Baihaki, Rabiah Al Adawiah, Naffa Rizky Hermawati 337
Syafirda, “Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-hak Konsumen Muslim,” Jurnal Hukum, Vol. 7/No.2/2016
Internet
https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html#subjekViewTab3
“Undang-Undang Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen,’ http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikan-kepastian-hukumbagi-konsumen. diakses tanggal 25 Januari 2022.
“Perarturan Pemerintah atas Undang - Undang Jaminan Produk Halal Harus Segera Terwujud,” http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/10/14/mulai-2019.sertifikat-halaldipegang-kemenag-tidak lagi oleh mui. diakses tanggal 12 Desember 2021.
“Biaya Sertifikat Halal dan Cara mendapatkannya” https://money.kompas.com/read/2021/06/28/132137026/berikut-biaya-sertifikat-halal-dan-cara-mendapatkannya?page=all , diakses 28 Mei 2021.
Sarifah, Fathia. 2021. “Kewajiban Sertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pada Produk Pangan Olah.” https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/kewajiban-sertifikasi-halal-menurut-undang-undang-nomor-33-tahun-2014-tentang-jaminan-produk-halal-dan-undang-undang-nomor-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja-pada-produk-pangan-olahan-usaha-mi#:~:text=Tujuan%20akhir%20dari%20sertifikasi%20halal,harus%20mendapatkan%20sertifikat%20terlebih%20dahulu, diakses 19 April 2022
M.Hidayatullah, “MUI, Baru Keluarkan 13.136 Sertifikat Halal dari Jumlah 155.774 Produk yang Beredar,” https://www.hidayatullah.com/none/read/2014/03/01/17428/mui-baru-keluarkan-13-136-sertifikat-halal-dari-jumlah-155-774-produk-yang-beredar.html.29 November 2021.
Nano Tresna A./Lulu A, MK : Inkonstitusional bersyarat : UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816
https://infobekasi.co.id/2017/02/27/baru-500-lebih-umkm-kota-bekasi-memiliki-sertifikasi-halal/, diakses 27 Juni 2022