The Value of Restitution and Diversion in the Law Enforcement of Criminal Sexual Violence Against Children

Authors

  • Tuti Widyaningrum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Andry Suharto Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.1458

Keywords:

Child, Crime, Diversion, Sexual Violence, Restitutions

Abstract

The process of shifting the criminal justice system's case resolution process for offenses involving minor sexual assault to an outside location is known as diversion. One kind of diversion is returning money to victims of child sexual abuse; nevertheless, diversion and restitution are typically used less frequently in the criminal justice system. For this study, the following question was posed: Does law enforcement adhere to the juvenile criminal justice system when it comes to enforcing diversion and providing compensation for offenses involving sexual abuse of children? The study's technique is juridical-normative and follows the law. The study's findings show that law enforcement officers at all levels still stray from advised procedures even in the face of attempts to implement diversion within the criminal justice system. In order to make diversion mandatory during police investigations, public prosecutors' prosecutions, and judicial panel trials, rules and regulations that offer legal certainty are required.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Book

Agus Purwadianto, Perkosaan sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Kajian Filosofis Metodologi Pembuktian Hukum), Disertasi UI, 2003.

Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Darurat Kejahatan Seksual, Ctk. Pertama, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2016.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Cetakan Ke-1, Jakarta, Akademika Pressindo, 1989.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: CV Mandar Maju, 2008.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Cipta Aditya Bakti, 1998.

Beniharmoni Harefa dan Vivi Ariyanti, Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak & Tindak Pidana Narkotika di Indonesia, Jogjakarta: Deepublish, 2016.

J.E. Sahetapi, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1987.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta, Sinar Grafika, 1996.

Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi, Jakarta, Djambatan, 2004.

Muhammad Joni, Wilfun Alfian, dan Abdul Muis, Penjara (Bukan) Tempat Anak, Jakarta: Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, 2012.

Muhammad Teguh, Metodologi Penelitian Ekonomi Teori dan Aplikasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normaitf: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta, 1990).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: UI Press, 1986.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembahasan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2021.

Jurnal

Atika Rahmi, “Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum di Indonesia”, De Lega Lata, Vol. 4, No. 2, 2019.

Christofel Tahuleding, “Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana”, Lex Crimen Vol. 10, 2012.

Fauzy Marasabessy. “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana : Sebuah Tawaran Mekanisme Baru”, terdapat dalam http://www.researchgate.net/publication/301740740_RESTITUSI_BAGI_KORBAN_TINDAK_PIDANA_SEBUAH_TAWARAN_MEKANISME_BARU. Terakhir tanggal 16-12-2019.

Jefferson B Pangemanan, “Pertanggung jawaban Pidana Anaka Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Vol. III, 2015.

Mario Novita Apriyni, “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Risalah Hukum, Vol. 17, 2021.

Mely G. Tan, Dimensi Sosial dan Kultural Kekerasan Berdasarkan Jender di Indonesia: Dari Penjulukan ke Diskriminasi ke Kekerasan, Jurnal Antropologi Indonesia, Vol. 71 tahun 2003, hal. 48

Miszuarty, “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang enjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017”.

Mochamad Rafi Al Alwan, “Pemenuhan Restitusi dalam Proses Diversi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Fisik di Kejaksaan Negeri Batu”, Sultan Jurisprudance Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2022.

Nurini Aprilianda, Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, terdapat dalam https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/354/272.htm. Diakses tanggal 15-06-2020.

Sunnah dan Tuti Widyaningrum, Review Of The Juvenile Justice System For Children With Disabilities As Juvenile Offender In Indonesia, volume 499, 2020.

Sumampouw, dkk, The Relevance of Certain Case.

Tuti Widyaningrum, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Pusat Penelitian Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Pengaturan Hak Kebebasan Berkeyakinan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis Indonesia, Vol 1, 2018.

Tuti Widyaningrum dan Kalimi, The Democratization Of The Organizational Registration Of Indigenous Beliefs For Fulfilling The Right Of Citizens, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.21 Issue 1, January 2021.

Yanuar Farida Wismayanti, Child Sexual Abuse: A Systematic Review of Literatur, Law and Policy, Child Abuse & Neglect, VOL. 95, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 1 ayat 7 dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SIstem Peradilan Anak

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

The Value of Restitution and Diversion in the Law Enforcement of Criminal Sexual Violence Against Children. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 18(1), 155-168. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.1458