Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jaminan Produk Halal Pada Makanan Dan Minuman UMKM di Kota Bekasi

Authors

  • Ahmad Baihaki Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Rabiah Al Adawiah Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Naffa Rizky Hermawati Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1501

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Jaminan Produk Halal, UMKM

Abstract

Jaminan atas produk halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus terjamin kehalalannya. Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewajiban memenuhi jaminan produk halal juga berlaku terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris yang berupaya mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal dan implementasi undang-undang tersebut pada pelaku usaha UMKM di Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penelitian, peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal sudah memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Namun demikian, dalam implementasi, peraturan tersebut belum berjalan efektif terbukti masih banyak produk-produk makanan dan minuman hasil produksi UMKM di Kota Bekasi yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya hubungan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga-lembaga kementerian terkait belum maksimal sehingga menghambat pelaksanaan jaminan produk halal. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha UMKM terhadap pentingnya jaminan produk halal telah menyebabkan aturan mengenai kewajiban jaminan produk halal belum terlaksana secara maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi, Fahmi Muhammad & Jaenal Aripin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Ciputat: Lembaga Penelitian.

Hempri Suyatna, Hempri Suyatna, 2015, ”Peran Strategis UMKM dan Tantangan di Era Globalisasi”, dalam Rachmawan Budiarto, et.al.,, Pengembangan UMKM antara Konseptual dan Pengalaman Praktis, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Friedman, Lawrence M. & Grant M. Hayden, 2017, American Law: An Introduction. 3rd Edition. New York. Oxford University Press

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muthiah, Aulia. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen: Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, Satjipto. 2011. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. 2. Yogyakarta: Genta Publishing

Soekanto, Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3, Jakarta: UI Press

Soerjono Soekanto, 1990. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press

Tulus Abadi Dkk. Tim Pengkajian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Informasi Halal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta: 2011

Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani.2010. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

B. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 1991 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Produksi dan Peredaran Makanan Olahan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi

Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama RI Nomor: 427/Menkes/SKB/ VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Lebel Makanan

C. Jurnal & Majalah

Andar Zulkarnain Hutagalung, 2021, Analisa Undang-Undang Jaminan Produk Halal Dan Cipta Kerja (Antara Kenyataan Dan Keberlanjutan), Tesis Pada Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sholeh, Asrorun Ni’am, 2015, Halal Jadi Tren Global, dalam GATRA

Panji Adam Agus Putra, “Kedudukan Sertifikat Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam,” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol.1/ No.1/2017.

May Lim Charity, Jaminan Produk Halal Di Indonesia ( Halal Products Guarantee In Indonesia), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Jurnal Legislasi Indonesia, Maret 2017

Ma’ruf Amin, 2017, “Fatwa Produk Halal Melindungi dan Menentramkan,” Pustaka Jurnal Halal, Vol.14/No.1/2017

Syafirda, “Sertifikat Halal Pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan Kepastian Hukum Hak-hak Konsumen Muslim,” Jurnal Hukum, Vol. 7/No.2/2016

KN. Sofyan Hasan, 2014, “Kepastian Hukum Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12/ No. 2/ 2014

Debora, 2020, “Tinjauan Hukum Atas Produk Pangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Tidak Bersetrifikat Halal”, Makalah (dibawakan dalam workshop penyusunan materi penelitian Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0 diselenggarakan oleh FH Universitas HKBP), 19 September 2020.

D. Internet

https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html#subjekViewTab3

“Undang-Undang Jaminan Produk Halal Berikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen,’ http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54241d9c5a5ed/uu-jaminan-produk-halal-berikan-kepastian-hukumbagi-konsumen. diakses tanggal 25 Januari 2022.

“Perarturan Pemerintah atas Undang - Undang Jaminan Produk Halal Harus Segera Terwujud,” http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/10/14/mulai-2019.sertifikat-halaldipegang-kemenag-tidak lagi oleh mui. diakses tanggal 12 Desember 2021.

“Biaya Sertifikat Halal dan Cara mendapatkannya” https://money.kompas.com/read/2021/06/28/132137026/berikut-biaya-sertifikat-halal-dan-cara-mendapatkannya?page=all , diakses 28 Mei 2021.

Sarifah, Fathia. 2021. “Kewajiban Sertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pada Produk Pangan Olah.” https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/kewajiban-sertifikasi-halal-menurut-undang-undang-nomor-33-tahun-2014-tentang-jaminan-produk-halal-dan-undang-undang-nomor-11-tahun-2020-tentang-cipta-kerja-pada-produk-pangan-olahan-usaha-mi#:~:text=Tujuan%20akhir%20dari%20sertifikasi%20halal,harus%20mendapatkan%20sertifikat%20terlebih%20dahulu, diakses 19 April 2022

M.Hidayatullah, “MUI, Baru Keluarkan 13.136 Sertifikat Halal dari Jumlah 155.774 Produk yang Beredar,” https://www.hidayatullah.com/none/read/2014/03/01/17428/mui-baru-keluarkan-13-136-sertifikat-halal-dari-jumlah-155-774-produk-yang-beredar.html.29 November 2021.

Nano Tresna A./Lulu A, MK : Inkonstitusional bersyarat : UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816

Baru 500 Lebih UMKM di Kota Bekasi yang Memiliki Sertifikasi Halal,https://infobekasi.co.id/2017/02/27/baru-500-lebih-umkm-kota-bekasi-memiliki-sertifikasi-halal/, diakses 27 Juni 2022

https://danta-admin.bekasikota.go.id/hu/dataset/data-usaha-kecil-menengah-yang-bersertifikat-halal/resource/21208a2f-3aff-49c0-9f89-1e56866d81ef

Downloads

Published

2022-10-02

How to Cite

Baihaki, A., Rabiah Al Adawiah, & Hermawati, N. R. . (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jaminan Produk Halal Pada Makanan Dan Minuman UMKM di Kota Bekasi. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 315–338. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1501