Moral Position In Legal Science: An Analysis of The Dynamics of Legal Science Development
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.1651Keywords:
Moral, Legal Science, Civilization of Legal ScienceAbstract
The emphasis of moral principle lies in the beneficial purpose of law subjected to lengthy problems regarding the placement. Different analyses have been carried out relating to the effects of natural law and positivism in legal science. Therefore, this study aims to achieve an understanding of the position of moral principle in legal science in the dynamics of legal development. The results show that moral principle assumes a significant role in legal science in the context of natural law theory. Conversely, positivism suggests the purification of legal constructs from moral components, emphasizing the need to remain detached from moral principles.
Downloads
References
Books
Bruggink, JJ. H., Refleksi tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2015, 223-224.
Darmodiharjo, Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, Cetakan keenam, 2006.
Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi), Depok : Rajawali Pers, 2019.
Kansil, C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1986.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana, Cetakan ke-10, 2020.
Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiarriej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum : Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Red & White Publishing, 2021.
Poesporodjo, W., Filsafat Moral Kesusilaan Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Remaja Karya, 1986.
Poesoko, Herowati, Ilmu Hukum dalam Perspektif Filsafat Ilmu, Yogyakarta : LakBang PRESSindo, 2018.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : CV. Citra Aditya Bhakti, Cetakan Kelima, 2000.
Ridwan, Relasi Hukum dan Moral : Persfektif Pemikiran Hukum Kodrat, Positivisme Hukum daan Hukum Profetik, Yogyakarta : Genta Publishing, 2022.
Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, 2013
Tanya, Bernard L, dkk, Teori Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, 2013
Tjahyadi, S.P. Lili, Hukum Moral : Ajaran Immanuel Kant tentang Etika dan Imperatif Kategoris, Yogyakarta : Kanisius, 1991.
Yusriyadi, Ilmu Hukum : Dogmatik dan Teoretik Serta Problema Penegakan Hukumnya, Semarang, UNDIP Press, 2017.
Journal
Bello, Petrus CKL, Sahkah Hukum yang Buruk secara moral ? Perdebatan Antara Lon Luvois Fuller dan H.L.A. Hart, Honeste Vivere Journal, Volume 33 Issue 2, 2023.
Rusydi, Muhammad, Hukum dan Moral : Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A. Hart & Lon F. Fuller, Jurnal Al-Wasath 2 No. 1 : 1-7, Hlm. 4.
Hermanto, Asep Bambang, Ajaran Positivisme Hukum di Indonesia : Kritik dan Alternatif Solusinya, Jurnal Selisik, Volume 2, 2016.
Shalihah, Fithriatus dan Oksep Adhayanto, Hukum, Moral dan Kekuasaan Dalam Telaah (Hukum Adalah Alat Teknis Sosial), Jurnal Fiat Justisia, Volume 10 Issue 4, 2016
Wulandari, Cahya, Kedudukan Moraslitas dalam Ilmu Hukum, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 8, No. 1, April 2020, hlm. 4.
Other
Mulyadi, Lilik, Kajian Deskriptif Analisis Tentang Hakikat Ilmu Hukum Dikaji Dari Aspek Ontologi, Epistemologi dan Axiologi Ilmu, Malang, 2008, hlm. 1.
Priyono, FX Joko, Kedudukan Ilmu Hukum Dalam Ilmu Pengetahuan, Materi Kuliah Teori Hukum, Program Doktor Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2023.
Ilmu Hukum Dalam Persfektif Ilmu Pengetahuan Modern, https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=arti cle&id=259:ilmu-hukum-dalam-perspektif-ilmu-pengetahuan- modern&catid=108&Itemid =161&lang=en.