Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)

Authors

  • Hendrawan Agusta Forseti Law Office

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.189

Keywords:

Teknologi Informasi, Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Penerima Pinjaman dan Perlindungan Data Pribadi

Abstract

­­­­Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adams, James and Kletter, Richard. Artificial Intelligence : Confronting The Revolution. Middletown : Endeavour Media Ltd., 2018.

Barrat, James. Artificial Intelligence And The End of The Human Era. New York : Thomas Dunne Books, 2015.

Budhijanto, Danrivanto. Cyber Law dan Revolusi Industri 4.0. Cet. 1. Bandung : Logoz Publishing, 2019.

Budhijanto, Danrivanto. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi. Cet. 2. Bandung : PT Refika Aditama, 2013.

Kasali, Rhenald. Disruption. Cet. 6. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2017.

Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenadamedia Group, 2014.

Moore, Dana and Hebeler, John. Peer to Peer : Building Secure, Scalable and Manageable Networks. California : The McGraw-Hill Companies, 2002.

Rosadi, Sinta Dewi. Cyber Law : Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional. Cet.1. Bandung : PT Refika Aditama, 2015.

Sanusi, Arsyad. Konvergensi Hukum dan Teknologi Informasi. Jakarta : Sasrawarna Printing, 2011.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. Penelitian Hukum Normatif. Cet ke-8. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press, 2015.

Sitompul, Asril. Hukum Internet : Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Cet. 2. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2004.

Wiradipradja, E.Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penelitian Karya Ilmiah. Cet. 2. Bandung : CV Keni Media, 2016.

Jurnal

Latumahina, Rosalinda Elsina. “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya”. Jurnal Gema Aktualita, Vol. 3 No. 2, 2014, 14-25 : 14.

Rosadi, Sinta Dewi. “Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia”. Jurnal Veritas et Justicia, Vol. 4, No. 1, 2018, 88-110 : 88.

Higashizawa, Noriko and Aihara, Yuri. “Data Privacy Protection of Personal Information Versus Usage of Big Data : Introduction of the Recent Amendment to the Act on the Protection of Personal Information (Japan)”. Defense Counsil Journal, Vol. 84, No. 4, 2017, 1-15 : 1.

Jankovic, Dejan Z. “Key Security Measures For Personal Data Protection In IT Systems”. 20th Telecomunication Forum, TELFOR 2012”, 2012, 79-82 : 79.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II, Pasal 28 Huruf (G) Ayat (1).

Indonesia, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 111 Tahun 2011, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5253.

Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Nomor 251 Tahun 2016, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5952.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 324, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 600.

Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2017 Nomor 245, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6142.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2016 Nomor 1829.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2014 Nomor 1432.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2016 Nomor 1829.

Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2013 Nomor 118, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5431.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2019 Nomor 185, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 6400.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Bahan Seminar dan Lain-Lain

Hadad, Muliaman D.. “Financial Technology (Fintech) di Indonesia)”. Makalah disampaikan pada Kuliah Umum Tentang Fintech, Jakarta, 2 Juni 2017.

Minmin, Fan and Wang, Yang. “Figuring The Future Of Financial Technology” China Daily European Edition, (2 December 2016).

Lampiran I Surat OJK No. S-1091/NB.213/2018 tanggal 14 Desember 2018 perihal Perintah Penyelesaian Pengaduan Pengguna.

Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-72/NB.213/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal Perintah Pembatasan Akses Data Pribadi pada Smartphone Pengguna Fintech Lending.

Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-327/NB.213/2019 tanggal 20 Juni 2019 perihal Persetujuan Pemberian Akses Data Pribadi Berupa IMEI pada Smartphone Pengguna Fintech Lending.

Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertangggung Jawab (“Pedoman Perilaku AFPI”).

Code of Conduct (CoC) AFPI.

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

Perlindungan Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Transaksi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending). (2020). KRTHA BHAYANGKARA, 14(2), 156-183. https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.189