Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Terhadap Alih Fungsi Lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Gunawan Wibisono Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Yeni Widowaty Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1962

Keywords:

Perlindungan, Ahli fungsi lahan, Pertanian pangan berkelanjtuan

Abstract

Acaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan salah satunya ialah alih fungsi lahan pertanian karena penerapannya berdampak kepada produksi pangan, lingkungan fisik, dan tingkat kesejahteraan petani pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya yang menyebabkan menurunnya kesejateraan petani. Alih fungsi lahan pertanian juga menjadi penyebab sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kegiatan alih fungsi lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang meningkat disetiap tahun disebabkan oleh faktor ekonomi dan laju pertumbuhan penduduk. Tujuan penelitian ini mengkaji urgensi perlindungan lahan pertanian pangan terhadap alih fungsi lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengusulkan konsep kedepan terkait permasalahan ahli fungsi lahan yang ada terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode penelitian ialah penelitian normatif dan penelitian empiris dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengambilan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil dan Kesimpulan: Bentuk perlindungan ahli fungsi lahan pertanian pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam “Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan Daerah tersebut kurang lebih memuat: Penetapan lahan yang bisa dijadikan lahan peranian pangan, Mekanisme terkait rencana perlindungan, Penetapan luas lahan pertanian pangan, Larangan mengahlifungsikan lahan pertanian pangan Upaya pemerintah (Dengan memberikan intensif bagi masyarakat yang tanahnya berada di lahan pertanian pangan), Ketentuan pelanggaran atas larangan ahli fungsi lahan, dan lain sebagainya. Konsep kedepan menyangkut upaya untuk mengurangi kegiatan ahli fungsi lahan yang terjadi meliputi agar tidak terjadi ahli fungsi lahan sebaiknya memperkecil peluang terjadinya dengan mengurangi faktor pendorong timbulnya hal tersebut, melakukan pengendaliah kegiatan ahli fungsi lahan untuk menekan potensi dampak yang akan timbul serta menetralisir atau menanggulangi dampak negatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Jurnal

A.A.A. Wulandira Sawitri Djelantik, I Made Sudarma, and I Gede Bagus Dera Setiawan, “Alih Fungsi Lahan Sawah Dan Dampaknya Di Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan,” JURNAL MANAJEMEN AGRIBISNIS (Journal Of Agribusiness Management) 10, no. 2 (2022): 904, https://doi.org/10.24843/jma.2022.v10.i02.p14.

Askari Razak Imran, A. Muin Fahmal, “Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Lahan Perumahan Dan Pemukiman Penduduk Dalam Perspektif Hukum Tata Ruang di Kabupaten Bone,” Journal of Lex Generalis (JLS) 3, no. 3 (2022): 404–17.

IrnaUtomo, Eddy Rifai dan Abdul Muthalib, 1992, Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan, Lampung; Universitas Lampung.

Harniyati, “Pengaruh Alih Fungsi Lahan Pertanian Sawah Menjadi Non Pertanian Terhadap Ketahanan Pangan di Kecamatan Gamping, Mlati, Depok, Dan Berbah Kabupaten Sleman,” STPN Repository (2021): 1–23, http://repository.stpn.ac.id/1016/1/Irna Harniyati.pdf.

Moh Helmi Hasan, “Implikasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Perumahan Pada Pendapatan Buruh Tani Di Kelurahan Bintoro, Kabupaten Jember” (2022), http://digilib.uinkhas.ac.id/14556/1/Skripsi Moh Helmi Hasan E20182301.pdf.

Monsaputra Monsaputra, “Analisis Perubahan Penggunaan Lahan Pertanian Menjadi Perumahan Di Kota Padang Panjang,” Tunas Agraria 6, no. 1 (2023): 1–11, https://doi.org/10.31292/jta.v6i1.200.

Meirina Rokhmah, “Potensi Dan Kendala Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Demak,” Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota 8, no. 2 (2012): 157, https://doi.org/10.14710/pwk.v8i2.11568

Riska Ariana, “ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DAN KONDISI SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT DI KABUPATEN ENREKANG (Studi Kasus: Desa Singki Kecamatan Anggeraja)” (2022).

Rohani Budi Prihatin, “Alih Fungsi Lahan Di Perkotaan (Studi Kasus Di Kota Bandung Dan Yogyakarta),” Jurnal Aspirasi 6, no. 2 (2016): 105–118.

T. Dalmiyatun R. Janah, B. T. Eddy, “Alih Fungsi Lahan Pertanian Dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Penduduk Di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak (Changes In Agricultural Land Use And Its Impacts On The Lives Of Farmers At Sayung Subdistrict, Demak Regency),” Agrisocionomics 1, no. 1 (2017): 1–10.

Yeni Widowaty, Triyono, Dimas Amanda Wahid, “Law Enforcement of Land Transfer from Agricultural Land to Housing in Indonesia”, 2021, vol 232, https://doi.org/10.1051/e3sconf/202123204008.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Website

Agus, 2020. 400 Ha Lahan Pertanian Beralih Fungsi, Petani Jogja Tidak Sejahtera?, krjogja.com, https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/290459/400-ha-lahan-pertanian-beralih-fungsi-petani-jogja-tidak-sejahtera.

Azka Ramadhan, “Pertumbuhan Penduduk Di Wilayah Kota Yogyakarta Diklaim Masih Terkendali Artikel Ini Telah Tayang Di TribunJogja.com Dengan Judul Pertumbuhan Penduduk Di Wilayah Kota Yogyakarta Diklaim Masih Terkendali,” Jogja.tribunnews.com, last modified 2022, https://jogja.tribunnews.com/2022/08/31/pertumbuhan-penduduk-di-wilayah-kota-yogyakarta-diklaim-masih-terkendalii.

Ahmad soim, “Lima Strategi Stop Alih Fungsi Lahan, Kendala Dan Solusinya,”Tabloid Sinartani.com, last modified 2020, https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-sarana/11357-Lima-Strategi-Stop-Alih-Fungsi-Lahan-Kendala-dan-Solusinya.

Francisca Romana Harjiyatni, “Alih Fungsi Lahan Dan Insentif Petani,” Krjogja.com, last modified 2022, https://www.krjogja.com/opini-2/read/468868/alih-fungsi-lahan-dan-insentif-petani.

“Negara-Negara Asean Berbagi Pengetahuan Tentang Pengelolaan,” Pu.go.id, last modified 2009, https://pu.go.id/berita/Negara-Negara-asean-berbagi-pengetahuan-tentangpengelolaan.

Septian Deni, “Alih Fungsi Lahan Pertanian Ciptakan Kemiskinan Baru,” liputan6.com, last modified 2020,https://www.liputan6.com/bisnis/read/4154481/alih-fungsi-lahan-pertanian-ciptakan-kemiskinan-baru.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Wibisono, G., & Yeni Widowaty. (2023). Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Terhadap Alih Fungsi Lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 93–106. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1962

Issue

Section

Articles