Fintech dan Bitcoin Modus Pencuci Uang Hasil Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1970Abstract
Kemunculan Fintech (financial technology) telah mengguncang dunia layanan keuangan. Berkat teknologi, tidak hanya meningkatkan kualitas layanan keuangan tetapi juga jangkauannya. Namun demikian, Fintech juga rentan terhadap penyalahgunaan, seperti kejahatan pencucian uang. Ini membuktikan modus bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan informasi .Pencucian uang adalah tindakan penyembunyian atau penyamaran sumber dana, sehingga dana yang sebelumnya berasal dari tindak kejahatan misalnya hasil korupsi, tampak seperti berasal dari aktivitas ekonomi yang sah secara hukum. Penelitian kualitatif ini menggunakan data sekunder terbaru dan relevan dengan tema, bertujuan untuk menggambarkan fenomena maraknya cuci uang hasil korupsi dengan menggunakan modus fintech & bitcoin.Hasil penelitian menunjukkan bahwa adalah tepat menggunaan Fintech & Bitcoin sebagai sarana pencucian uang hasil korupsi, baik sebagai modus atau bagian dari tahapan pencucian uang, telah berkesuaian dengan dengan sifat Fintech & Bitcoin yang bersifat privat atau menghargai kerahasiaan para pihak,yang dapat mengakibatkan pelaku kejahatan dapat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber dana ilegal di Fintech & Bitcoin. Serangkaian modus operandi baru yang mengedepankan keamanan, kecepatan, dan privasi dari keunggulan Fintech & Bitcoin dipilih oleh pelaku untuk menyamarkan jejaknya di dunia maya.
Downloads
References
Buku
Dorfleitner, Hornuf, Schmitt, and Weber. Fintech in Germany. Switzerland: Springer Nature, 2017.
Garnarsih, Yenti. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2016.
Sutedi, Adrian. Tindak Pidana Pencucian Uang. Pekalongan: Citra Aditya Bakti, 2008.
Syahroni, Maharso, and Tomy Sujarwadi. Korupsi, Bukan Budaya Tetapi Penyakit. Deepublish, 2018.
Jurnal
Ardiano, Chandra, and Nur Rochaeti. “Analisis Yuridis Kriminologis Penggunaan Mata Uang Elektronik Bitcoin Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang.” Diponegoro Law Journal 11, no. 1 (2022).
Emirzon, Joni. “Bentuk Raktik Dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang.” In Seminar Nasional Hukum Bisnis/Ekonomi Fakulta Hukum Universitas Sriwijaya. Palembang, 2017.
———. “Hukum Bisnis Indonesia.” Kajian Hukum dan Bisnis (2002).
Irianto, Sulistyowati. “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 32, no. 2 (2017): 155–172.
Jaishankar, Karuppannan. “Establishing a Theory of Cyber Crimes.” International Journal of Cyber Criminology 1, no. 2 (2007): 7–9.
Setyawan, Imam Dwiky. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Financial Technology Selain Bank Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.
Utami, Suci. “Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering on Virtual Money.” Al-Adl : Jurnal Hukum 13, no. 1 (2021): 1–27. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/4224.
Peraturan Perundang-Undangan
PBI. Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemprosesan Transaksi Pembayaran, 2016.
———. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, 2017.
Sumber Internet
Sihombing, Erwin C. “Modus Baru: Hasil Korupsi Berputar Di Pasar Modal, Kripto Dan Aset Virtual.” Inilah.Com, December 29, 2022. https://www.inilah.com/modus-baru-hasil-korupsi-berputar-di-pasar-modal-kripto-dan-aset-virtual.
“7 Jenis Fintech Yang Berkembang Di Indonesia.” Alpha JWC Ventures, 2023. https://www.alphajwc.com/id/jenis-fintech-di-indonesia/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Amalia Syauket, Jantarda Mauli Hutagalung, Muhammad Andi Prastio

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.