Ratio Decidendi Penafsiran Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku di Indonesia

Authors

  • Fiona Wiananda Adhyaksanti Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang
  • Kadek Wiwik Indrayanti Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1983

Keywords:

ratio decidendi, klausula eksonerasi, perjanjian baku, asas keseimbangan

Abstract

Pencantuman klausula eksonerasi pada perjanjian baku seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda oleh hakim ketika dihadapkan pada kasus konkrit. Salah satu putusan menarik yang menimbulkan perdebatan yakni Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 94/Pdt.G/2017/PN Mlg, dimana Tergugat telah mencantumkan larangan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku. Hal ini tidak dapat diterima oleh Penggugat, sehingga dimintakan pembatalan atas perjanjian tersebut. Namun, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 94/Pdt.G/2017/PN Mlg berdasarkan asas keseimbangan posisi antar para pihak. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan Majelis Hakim memiliki perspektif tersendiri yang telah mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam Putusannya. Perselisihan utama yang terjadi antar para pihak disebabkan oleh tindakan wanprestasi dari Penggugat dan bukan karena klausula eksonerasi dalam perjanjian baku. Namun meskipun Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat, dalam konteks asas keseimbangan dalam perjanjian baku, kedudukan hak dan kewajiban para pihak masih belum terwujud, baik sejak awal pembuatan perjanjian hingga pelaksanaan perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrilia, Dian. “Perjanjian Baku Dan Penggunaannya Di Bidang Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, Perasuransian, Jasa Penerbangan, Jasa Pengiriman Barang, Jasa Laundry, Dan Perpakiran.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 2, no. 2 (2017): 93–101.

Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Bewick, Steve. “Long-Term and Complex Contracts – the Importance and Challenge of Effective Management,” Mei 2015. Accessed January 13, 2023. https://pwc.blogs.com/deals/2015/05/long-term-complex-contract-management.html.

Brahmana, H.S. Teori Dan Hukum Pembuktian, 2017. http://www.pn-lhoksukon.go.id/media/files/20170417150853209334910258f4781588e77_20170419145829_Teori+dan+Hukum+Pembuktian.pdf.

Brown, Trevor L., Matthew Potoski, and David M. Van Slyke. “Complex Contracting: Management Challenges and Solutions: Complex Contracting: Management Challenges and Solutions.” Public Administration Review 78, no. 5 (September 2018): 739–747.

Fitriyani. Perspektif Keadilan Gender: Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Nusyuz. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.

H.S., Salim. Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Khalid, Afif. “Penafsiran Hukum Oleh Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Al’Adl VI, no. 11 (June 2014): 9–36.

Kim, Yong Woon, and Trevor L. Brown. “The Importance of Contract Design.” Public Administration Review 72, no. 5 (September 2012): 687–696.

Manumpil, Jein Stevany. “Klausula Eksonerasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.” Lex Privatum IV, no. 3 (March 2016): 35–41.

Nurhafni, Nurhafni, and Sanusi Bintang. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Perjanjian Baku Elektronik.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (2018): 473–494.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. “Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi Dalam Perjanjian,” Oktober 2021. Accessed January 14, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukumnya-mencantumkan-klausul-eksonerasi-dalam-perjanjian-lt4d0894211ad0e.

Panggabean, R. M. “Keabsahan Perjanjian Dengan Klausul Baku.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17, no. 4 (2010): 651–667.

PKBH Fakultas Hukum UAD. “Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi,” September 3, 2014. Accessed January 14, 2023. https://pkbh.uad.ac.id/975/.

Prasnowo, Aryo Dwi, and Siti Malikhatun Badriyah. “Implementasi Asas Keseimbangan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 1 (2019): 61–75.

Pratiwi, Ni Made Ayu, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Komang Arini Styawati. “Akibat Hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 2 (May 2, 2021): 367–372.

Pujiningrum, Wigati. “Pembangunan Hukum Perdata Melalui Yurisprudensi,” July 21, 2020. Accessed January 14, 2023. https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4206/pembangunan-hukum-perdata-melalui-yurisprudensi.

Rahayu. Dampak Piutang Macet Bagi Bank Desa. Makassar: Nas Media Pustaka, 2020.

Roesli, M., Sarbini, and Bastianto Nugroho. “Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak.” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (July 2019): 1–8.

Saifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak: Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Santoso, Budi, and Ratih Dheviana Puru Hito. “Eksistensi Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerja.” Arena Hukum 5, no. 3 (December 1, 2012): 201–209.

Sarjana, I Made. “Pembatasan Klausula Eksonerasi.” Jurnal Notariil 1, no. 1 (November 2016): 109–127.

Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (December 28, 2018): 107–120.

Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori Dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2017.

Syamsudin, M. “Keadilan Prosedural Dan Substantif Dalam Putusan Sengketa Tanah MagersarI: Kajian Putusan Nomor 74/PDT.G/2009/PN.YK.” Jurnal Yudisial 7, no. 1 (April 2014): 28.

Wahyuni, Mutia Indah. “Penggunaan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Standar Jasa Laundry (Suatu Penelitian Di Kabupaten Aceh Besar).” JIM Bidang Hukum Keperdataan 3, no. 3 (Agustus 2019): 527–540.

Wardiono, Kelik. Perjanjian Baku, Klausul Eksonerasi Dan Konsumen, Beberapa Uraian Tentang Landasan Normatif, Doktrin Dan Praktiknya. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014.

Yusuf, Muh, Ichsan Yasin Limpo, Deasy Mauliana, Andi Bau Mallarangeng, and Makkah Hm. “Role of the Judge in Creating Justice as an Instrument of Social Change.” University Of Bengkulu Law Journal 1, no. 1 (April 22, 2017): 11–18.

Zakiyah. “Klausula Eksonerasi Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen.” Al’Adl IX, no. 3 (Desember 2017): 435–451.

“Mewujudkan Putusan Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan.” Last modified 14 Oktober 2010. Accessed January 14, 2023. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh.

Downloads

Published

2023-04-05

How to Cite

Adhyaksanti, F. W. ., & Indrayanti, K. W. (2023). Ratio Decidendi Penafsiran Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Baku di Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 175–190. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1983

Issue

Section

Articles