Kepentingan Indonesia Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sumber Hukum Internasional Mengenai Hak Kekayaan Intelektual
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1986Keywords:
SDGPTEBT, WIPO, Soft LawAbstract
Rezim Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) merupakan rezim yang berbeda dengan rezim hak kekayaan intelektual yang telah ada. Perundingan WIPO mengenai SDGPTEBT diadakan dalam rangka membahas pelindungan SDGPTEBT tersebut pada tingkat internasional. Salah satu masalah yang muncul dari perundingan ini adalah kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang mengenai bentuk akhir hasil perundingan. Masihntidak ada kejelasan mengenai status “international legal instrument” itu sendiri ditinjau dari hukum internasional, apakah international legal instrument tersebut akan bisa lebih condong sebagai perjanjian internasional yang mengikat secara hukum atau soft law yang tidak mengikat secara hukum. Dalam hal pengaruh hasil perundingan terhadap hukum nasional Indonesia, muncul suatu kebutuhan untuk mengadakan undang-undang sui generis mengenai SDGPTEBT walaupun hasil perundingan tersebut masih dalam tahap negosiasi.
Downloads
References
Buku:
Agus Sardjono, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2010
Agusman, Damos Dumoli, Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori dan Praktiki Indonesia, 2012
Anthony Aust, Modern Treaty Law and Practice, Cambridge University Press, 2000
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R.Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, 2003
Jurnal:
Reh Bungana Beru Perangin-angin, Ramsul Nababan, Parlaungan G. Siahaan, Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia Protection of Traditional Knowledge as Constitutional Rights in Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 1, Maret 2020
Yenny Eta Widyanti, Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia Dalam Sistem Yang Sui Generis, ARENA HUKUM Volume 13, Nomor 3, Desember 2020
Danu Rachmanullah, Lindati Dwiatin, Kasmawati, Perlindungan Hukum Terhadap Eskpresi Budaya Tradisional Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Pactum Law Journal Vol 1 No. 04, 2018
Hartmut Hillgenberg, "A Fresh Look at Soft Law", European Journal of International Law, 1999, no.3
Makalah:
Paper dari Agus Sarjono, guru besar Fakultas Hukum UI, disampaikan pada National Workshop on Intelectual Property and Establishment of a National Database System of Traditional Knowledge, and Intangible Cultural Heritage, November 25-26, 2010, Bandung, Indonesia
Roberto Andorno, "The Invaluable Role of Soft Law in the Development of Universal Norms in Bioethics", paper at a Workshop jointly organized by the German Ministry of Foreign Affairs and the German UNESCO Commission, Berlin, 15 February 2007
Jacob E Gersen and Posner, Eric A., “Soft Law”, Stanford Law Review, Public Law and Legal Theory Working Paper No. 213
Wawancara
Wawancara media HKI dengan Ansori Sinungan, purnabakti Direktur Kerja Sama dan Pengembangan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Dimuat dalam “ Bincang-Bincang - Ansori Sinungan”, Media HKI Vol. VII/No.2/April 2010, hlm. 21. Versi elektronik terdapat di http://mediahki.files.wordpress.com/2011/04/mediahki-april-2010.pdf, diakses pada 6 Juli 2022 Pukul 13.00 WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Clara Ignatia Tobing, Jantarda Mauli Hutagalung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.