Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Suami Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Psikis Terhadap Istri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2016

Keywords:

Pertanggungjawaban, Penelantaran, Penganiayaan Psikis, KDRT

Abstract

Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga mendorong pemerintah untuk mengundangkan sebuah peraturan perundangan yang secara spesifik mengatur mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kekerasan yang terjadi pada perempuan seringkali dilakukan oleh suami, oleh karena itu dalam penulisan ini permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap suami pelaku penelantaran dan penganiayaan psikis terhadap istri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dari Penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan melanggar dan menghalangi perempuan untuk menikmati hak-hak asasi manusia dan kebebasan asasinya, sehingga harus ada suatu tindakan hukum untuk melindungi para istri atau perempuan dari segala macam bentuk kekerasan yang dialaminya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Aroma Elmina Martha, Perempuan Kekerasaan dan Hukum, Jogyakarta: UII Press Jogjakarta, 2003.

Asis Safioedin, Seklumat Persoalan Hukum Perkawinan, Surabaya: Sinar Wijaya, 1983.

Irianto Sulityowati, Tapi Omas Ihromi, dan Achie Sudiarti Luhulima, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, Bandung: Penerbit Alumni, 2000.

J.E Sahetapy, et.al, Hand Out Hukum Pidana, Surabaya: Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 2012.

Leden Marpaung, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1991.

La Jamaa, Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2008.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta,1993.

R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1982.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Downloads

Published

2023-03-24

How to Cite

Ahmad. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Suami Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Psikis Terhadap Istri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 79–92. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2016

Issue

Section

Articles