Tinjauan Yuridis Tentang Kepastian Hukum Kewenangan Perusahaan Dalam Penggeledahan Ponsel Pribadi Karyawan

Authors

  • Joshua Evandeo Irawan Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2045

Keywords:

Smartphone, UU ITE, PENGGELEDAHAN

Abstract

Penggunaan smartphone yang canggih di dunia kerja kerap menimbulkan masalah seperti yang terjadi di PT. X dimana seorang pekerjanya yaitu Ibu A pada awal tahun 2022 lalu dipaksa untuk memberikan smartphone-nya untuk digeledah atas perintah dari Direktur PT.X yaitu Ibu B. Perintah penggeledahan itu muncul seiring dugaan ujaran kebencian yang diutarakan oleh Ibu A tentang Ibu B ke sesama pekerja melalui pesan singkat Whatsapp. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan besar apakah perusahaan berwenang untuk memeriksa ponsel pegawainya ditinjau dari hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang ITE. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dogmatik dengan melakukan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statutes approach) dan pendekatan konsep. Hasil akhir dari penulisan ini adalah bahwa Smartphone milik Ibu A adalah milik pribadi Ibu A dimana seluruh data yang ada didalam ponsel itu adalah milik pribadi yang dilindungi oleh Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE sementara Ibu B selaku Direktur PT. X dapat melakukan penggeledahan karena Ibu B tidak tergolong sebagai penyidik sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 43 UU ITE.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Andi, Kamus Lengkap Dunia Komputer, (Yogyakarta : Wahana Komputer, 2002).

Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. (Jakarta : Sinar Grafika, 2005).

Lestari, Ika, and Gusti Yarmi. "Pemanfaatan Handphone Di Kalangan Mahasiswa." Perspektif Ilmu Pendidikan 31.1 (2017).

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.

Jurnal

Irawan, Joshua Evandeo, Andrian Nathaniel, and Steven Jonathan. "Juridical Analysis About Cyberbullying Cases by Child Perpetrators Against Child Victims." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 22.1 (2022): 17-32.

Joshua Irawan, Bahan Ajar Cyberlaw Cybercrime, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, 2021.

Natamiharja, R., & Mindoria, S. (2019). Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN.

Soraja, A. (2021, December). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PRIVASI DAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAM. In Seminar Nasional-Kota Ramah Hak Asasi Manusia (pp. 20-32)

Peraturan Perundang-Undangan.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia

Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sumber Internet

Accurate, “Digital Adalah: Ini Pengertian, Sejarah, dan Manfaatnya”, https://accurate.id/teknologi/digital-adalah/

Andrean W Finanka, 66,3% “Masyarakat Indonesia Memiliki Smartphone”, https://indonesiabaik.id/infografis/663-masyarakat-indonesia-memiliki-smartphone-8

Restu, “Penemu Handphone dan Sejarah Perkembangan Handphone” , dalam https://www.gramedia.com/literasi/penemu-handphone/

Yoshepa Pusparisa, ” Daftar Negara Pengguna Smartphone Terbanyak, Indonesia Urutan Berapa?”, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/01/daftar-negara-pengguna-smartphone-terbanyak-indonesia-urutan-berapa, diakses pada Rabu 28 Oktober 2022

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Irawan, J. E. . (2023). Tinjauan Yuridis Tentang Kepastian Hukum Kewenangan Perusahaan Dalam Penggeledahan Ponsel Pribadi Karyawan. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 107–118. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2045

Issue

Section

Articles