Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

Authors

  • Esther Masri Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Hirwansyah Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2109

Keywords:

Sertipikat elektronik, kepemilikan hak atas tanah, sengketa pertanahan

Abstract

Pesatnya kemajuan teknologi dan munculnya berbagai aplikasi mendorong setiap orang untuk memanfaatkan layanan berbasis elektronik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna. Setiap orang dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dimana saja berada. Begitu juga di bidang pertanahan yang telah mengalami transformasi digital dan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dalam bentuk dokumen elektronik dengan memberlakukan sertipikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pentingnya perubahan dokumen pembuktian kepemilikan hak atas tanah secara digitalisasi karena banyaknya sertifikat ganda dan mafia tanah yang mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan. Untuk menganalisis penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menggunakan penelusuran studi dokumen dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari penulis bahwa penerapan sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia. Diharapkan sertipikat elektronik dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan mampu memberikan penyelesaian terhadap sengketa pertanahan.Pesatnya kemajuan teknologi dan munculnya berbagai aplikasi mendorong setiap orang untuk memanfaatkan layanan berbasis elektronik yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pengguna. Setiap orang dapat mengakses informasi yang dibutuhkan dimana saja berada. Begitu juga di bidang pertanahan yang telah mengalami transformasi digital dan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik dalam bentuk dokumen elektronik dengan memberlakukan sertipikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pentingnya perubahan dokumen pembuktian kepemilikan hak atas tanah secara digitalisasi karena banyaknya sertifikat ganda dan mafia tanah yang mengakibatkan terjadinya sengketa pertanahan. Untuk menganalisis penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menggunakan penelusuran studi dokumen dari peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dari penulis bahwa penerapan sertipikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia. Diharapkan sertipikat elektronik dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan mampu memberikan penyelesaian terhadap sengketa pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jilid 1: Hukum Tanah Nasional), Jakarta: Djambatan, 1997.

Esmi Warassih, Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: PT Suryandaru Utama, 2005.

I Made Pasek Dianta, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Grup, 2016.

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.

Luluk Lusiati Cahyarini, Widhi Handoko, Rekonstruksi Sistem Pendaftaran Tanah, Semarang: Unissula Press, 2020.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka, 1988.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia group, 2010.

Artikel/Jurnal

Hikmahanto Juwana, Politik Hukum Undang-Undang Bidang Ekonomi Di Indonesia, Jurnal Hukum Vol. 01, No. 1 Tahun 2005.

Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik, KPA: Melanggar Aturan Lebih Tinggi, TEMPO.com, Jumat, 5 Februari 2021, 13.15 WIB.

Makalah

Maria S.W. Sumardjono, “Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Dalam Pendaftaran Tanah”, Makalah Seminar Nasional Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak-Pajak Yang Terkait: Suatu Proses Sosialisasi dan Tantangannya, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 1997.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Masri, E., & Hirwansyah. (2023). Kebijakan Penerbitan Sertipikat Elektronik Pada Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 157–174. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2109

Issue

Section

Articles