Penahanan Tersangka/Terdakwa Pengguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Tujuan Penegakan Hukum

Authors

  • Syahrir Kuba Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2110

Keywords:

Pengguna Narkotika, Pidana Penjara, Rehabilitasi

Abstract

Fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini adalah semakin maraknya peredaran Narkotika yang menyebabkan munculnya korban Penyalahgunaan Narkotika dari kalangan masyarakat yang cukup besar, termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai, kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara. Berdasarkan pengamatan dilapangan Penyidik dan Penuntut Umum masih lebih mengedepankan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), padahal fakta menunjukkan bahwa untuk menggunakan Narkotika seorang tersangka/terdakwa hampir dapat dipastikan bahwa  mereka membawa, membeli atau menyimpan serta memiliki Narkotika,kemudian dijatuhkan pidana penjara dengan dasar pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tanpa mempertimbangkan pasal 127 ayat (3) yang berbunyi Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Bukan mengedepankan kepastian hukum. Dalam 6 (enam) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan para Tersangka atau Terdakwa semuanya di dilakukan penahanan mulai dari proses Penyidikan, Penuntutan dan peradilan dengan durasi waktu penahanan antara 104 hari sampai dengan 184 hari, padahal sesungguhnya pembuktiannya tidak terlalu rumit karena diawali dengan kasus tertangkap tangan sampai dijatuhi vonis hukuman pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku-buku

Jurnal Data Puslitdatin Tahun 2018, Indonesia: Narkotika Dalam Angka Tahun 2017, Jakarta, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Qtra Aditya Bhakti, 2011.

Laoly Yasonna H, 2019, Jerat mematikan perspektif kesejahteraan ekonomi dalam Penyalahgunaan Narkotika, Tangerang Selatan-Indonesia, PT Pustaka Alvabet

Marsudi H. Subandi, 2004, Panca Sila dan Undang-Undang Dasar 45 Dalam Paradigma Reformasi, Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mien Rukmini, 2003, Perlindungan HAM melaui asas praduga tidak bersalah dan asas persamaan kedudukan dalam hukum pada peradilan pidana Indonesia, Bandung, PT Alumni

Ramelan, 2006, Hukum Acara Pidana Teori dan Implementasi, Jakarta. Sumber Ilmu Jaya,

Salim Hs & Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta-Indonesia, PT Rajagrafindo Persada.

Erasmus Napitupulu, Tersangka Pecandu Narkotika sebaiknya di hukum Rehabilitasi, Jakarta, Rakyat Merdeka, Senin 6 Februari 2017

Yasonna H Laoly, Soal Badan Khusus Ngurus Lapas. Yasonna: Yang dibutuhkan Revisi Undang-Undang Narkotika, Rakyat Merdeka, Senin 30 September 2019 1 shafar 1441 H, Jakarta,

____________, Jangan orang top saja direhabilitasi, Pengguna Narkotika Biasa Juga Dong, Rakyat Merdeka, selasa 30 Janjuari 2018, Jakarta,

Rakyat Merdeka, setop Kriminalisasi Pengguna Narkotika, Sabtu 22 Juli 2017, Jakarta,

Sulistiandriatmoko, 40% Pengguna Narkotika Pelajar-Mahasiswa, Koran Sindo Rabu 15 Nopember 2017- Jakarta

Koran Sindo, Anak dan Narkotika, Jumat 3 Maret 2018, Jakarta,

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Hakim Makamah Agung Nomor : 1071K/Pid.Sus/ 2012. Tanggal 26 Juni 2012

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1170/Pid.Sus/ 2018/PN.Jkt.Sel. Tanggal 11 Desember 2018

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1171/Pid.Sus/ 2018/ PN. Jkt.Sel. Tanggal 1 Nopember 2018

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1265/Pid.Sus/ 2018/ PN. Jkt.Sel. Tanggal 11 Desember 2018

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1432/Pid.Sus/ 2018/PN Jkt.Sel Tanggal 7 Februari 2019

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1485/ Pid.Sus / 2018 / PN.Jkt.Sel. Tanggal 18 Februari 2019

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 399 /Pid.Sus / 2018/PN Jkt.Sel tanggal 24 juli 2018

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Kuba, S. (2023). Penahanan Tersangka/Terdakwa Pengguna Narkotika Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Perspektif Tujuan Penegakan Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 141–156. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2110

Issue

Section

Articles