Kesiapan Sistem Hukum Indonesia Dalam Transformasi Masyarakat Dari 4.0 Menuju 5.0

Authors

  • Niru Anita Sinaga Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Dwi Atmoko Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2111

Keywords:

Legal System, Transformation, Society

Abstract

Hukum    dan    masyarakat    merupakan    dua    hal    yang berhubungan secara erat, sebagai mana Cicero mengatakan, “Ubi Societas Ibi Ius” artinya, dimana ada masyarakat maka di situ ada hukum. Peranan hukum dalam transformasi masyarakat dari 4.0 menuju 5.0 sangat penting. Kesiapan sistem hukum: Struktur hukum (struktur of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture) sangat penting. Transformasi diharapkan dapat mewujudkan regulasi yang tertib, sederhana dan responsif. Dilakukan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi tanpa menanggalkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Bertumpu pada etika universal yang terkandung pada Pancasila dan UUD 1945. Dilakukan dengan langkah-langkah strategis mencakup: Legislasi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan budaya hukum sehingga tujuan berbangsa dan bernegara dalam transformasi skala nasional, regional dan global dapat terlaksana. Sistem hukum harus bisa mengejar perkembangan teknologi sehingga penerapan hukum yang ideal dan dikehendaki dapat terwujud. Penelitian ini membahas: Bagaimana kesiapan sistem hukum Indonesia dalam transformasi masyarakat dari 4.0 menuju 5.0? dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rusadi Kantaprawira, Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar, Bandung: Sinar Baru, 1988.

Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni, 1986.

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang- undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Armico, 1987.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1986.

Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 1982.

Sidi Gazalba, Islam dan Perubahan Sosial Budaya: Kajian Islam tentang Perubahan Masyarakat, Jakarta: Pustaka al-Husna, 1983.

Abdul Syani, Sosiologi dan Perubahan Masyarakat, Jakarta: Pustaka Jaya, 1995.

Astrid S.Susanto, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, TK. Bica Cupta, 1979.

https://www.coursehero.com/file/45406227/Pengaruh-Perkembangan-Revolusi-Industri-40-Dalam-Dunia-Teknologi-Di-Indonesia-Uas-Murti-Ningsihpdf/

Sanusi, Kus Rizkianto, Kanti Rahayu, Prosiding Seminar Nasional Hukum Transendental 2019, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

Downloads

Published

2023-04-04

How to Cite

Niru Anita Sinaga, & Atmoko, D. (2023). Kesiapan Sistem Hukum Indonesia Dalam Transformasi Masyarakat Dari 4.0 Menuju 5.0. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 119–126. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2111

Issue

Section

Articles