Perlindungan Hukum Bagi Petani Korban Penipuan Jual Beli Bawang Merah
Studi di Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2143Keywords:
Perjanjian Jual Beli, Penipuan, Perlindungan HukumAbstract
Transaksi jual beli bawang merah petani dan pedagang di Kec.Sambi Rampas didasarkan atas kepercayaan dan kesepakatan lisan. Tujuan penulisan untuk mengkaji problematika transaksi jual beli bawang merah di Kec.Sambi Rampas dan menganalisis dampak dari transaksi tersebut serta mengusulkan tentang perlindungan hukum bagi petani korban penipuan jual beli bawang merah. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan metode pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Hasil penelitian nya adalah Problematika jual beli bawang merah di Kec.Sambi Rampas berawal dari salah satu pedagang sukses melakukan penipuan masal terhadap para petani tahun 2015 dan berlangsung hingga tahun 2020. Langkah hukum yang ditempuh para petani (korban) yakni, melaporkan kepada pihak kepolisian, penyelesaian yang ditempuh pihak kepolisian melalui perjanjian ganti kerugian tetapi faktanya penyelesaian tersebut selama beberapa tahun tidak merata kepada seluruh petani yang menjadi korban. Penyebab utamanya karena korban tidak memiliki bukti kontrak pembelian sehingga pelaku tidak mengakui telah membeli bawang merah korban. Faktanya, apabila petani memberlakukan kontrak resmi dalam transaksinya maka tidak akan ada pedagang yang ingin membeli bawang merahnya. Saran: Polisi selaku aparat penegak hukum perlu memastikan keamanan transaksi kedua bela pihak maka, keterlibatan polisi diperlukan terutama pada pembelian berjumlah besar dan jika pelaku penipuan kabur diupayakan untuk menyelesaikan kasus dengan tegas dan serius sehingga mendapatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat setempat.
Downloads
References
Buku
Arif Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Cetakan Ke-2). Jakarta: Kencana Prenada Media Group., 2010.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2006, hlm 39.
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 1983.
Jurnal
Andi Dwi Prakoso, Bagus, I Nyoman Sujana, and Luh Putu Suryani. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Jual Beli Online.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 266–70. https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2591.266-270.
Apriani, Deassy, Bernadette Robiani, and Anna Yulianita. “Mewaspadai Investasi Bodong Dan Arisan Berantai Online Di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.” Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services 2, no. 1 (2021): 1–6. https://doi.org/10.29259/jscs.v2i1.23.
Budiastanti, Dhaniar Eka. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 1 (2017):
Effendi, Syamsul. “Riba Dan Dampaknya Dalam Masyarakat Dan Ekonomi.” Tijarah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 2, no. 18 (2019): 67–74.
Haryani Putri, Anggreany, and Endang Hadrian. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Jual Beli Online.” Krtha Bhayangkara 16, no. 1 (2022): 131–38. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1018.
I Gusti Ngurah Darmawata, Bahan Ajar Terminologi Kriminologi, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, 2017, hlm 13.
Mulyadi, Dudung. “Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5, no. 2 (2017): 206. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798.
Nugraha, Muhammad Fuadillah. “Analisis Strategi Perlawanan Indonesia Dalam Diskriminasi Kelapa Sawit Oleh Uni Eropa.” Jurnah Hukum Dan Politik Islam 6, no. 1 (2021): h. 88–105.
Putusan, Studi, Nomor Pid, and S U S Pn. “Pertanggungjawaban Pidana Kejahatan” 9, no. 97 (2019): 98–108.
Raodia, Raodia. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, no. 2 (2019): 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399.
Rini, Candra Sofia. “Analisis Terhadap Perjanjian Jual Beli Bawang Merah Yang Di Dalamnya Terdapat,” 2016.
“SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DALAM JUAL BELI,” n.d.
Siregar, Syawal Amry, and Kristofel Ablio Manalu. “Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Dasar Hutang Piutang.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 3, no. 1 (2020): 12. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.815.
Saragih, Hoga, and Rizky Ramdhany. “Pengaruh Intensi Pelanggan Dalam Berbelanja Online Kembali Melalui Media Teknologi Informasi Forum Jual Beli (Fjb) Kaskus.” Jurnal Sistem Informasi 8, no. 2 (2013): 100. https://doi.org/10.21609/jsi.v8i2.331.
Solim, Jevlin, Mazmur Septian Rumapea, Agung Wijaya, Bella Monica Manurung, and Wendy Lionggodinata. “UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SITUS JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA,” n.d. https://id.techinasia.com/pertumbuhan-pengguna-internet-di-indonesia-tahun-2016.
Wulandari, Rizka, and Hanafi Arief. “Tinjauan Hukum Terhadap Cyber Crime Di Indonesia,” no. 8 (2016).
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Internet
Hukum96. “Jenis Dan Unsur - Unsur Tindak Pidana Menurut Para Ahli.” 17 november, 2020. https://www.hukum96.com/2020/03/jenis-dan-unsur-unsur-tindak-pidana.html.
Hukum Online, “Fungsi Materai dan Dokumen-Dokumen yang Wajib Bermaterai, 2020, https://www.hukumonline.com/klinik/a/fungsi-materai-dan-dokumen-dokumen-yang-wajib-bermaterai--lt51426fOa4fOee, diakses 20 April 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nur Fadilah Al Idrus, Rufaidah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.