Wasiat Wajibah Sebagai Alternatif Pemberian Harta Peninggalan Kepada Ahli Waris Beda Agama

Authors

  • Deden Hidayat Universitas Mathla’ul Anwar Banten
  • Ali Nurdin Universitas Mathla’ul Anwar Banten
  • Fitriyani Universitas Mathla’ul Anwar Banten
  • Surahman Universitas Mathla’ul Anwar Banten

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2161

Keywords:

Harta Waris, Perbedaan Agama, Wasiat Wajibah

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kembali wasiat wajibah kaitannya dengan pembagian harta peninggalan/harta waris kepada ahli waris yang secara syara’ tidak berhak mendapatkan bagian warisan dikarenakan berbeda agama dengan pewaris. Berdasarkan fakta yang ada dimasyarakat, atau berdasarkan kemung-kinan fenomena hukum yang bisa saja terjadi dimasyarakat, pemberian harta peninggalan kepada non muslim terkadang tidak bisa dihindari, apalagi bila terjadi perbedaan agama di antara anggota keluarga. Bahkan tidak jarang karena kasih sayang orang tua kepada anaknya atau keluarganya, orang tua sebagai pewaris tetap memberik bagian kepada anak atau anggota keluarganya yang berbeda keyakinan, meskipun secara syara’ tidak dibenarkan.  Dalam Hukum Islam dikenal kaidah perubahan hukum yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, kaidah ini dapat digunakan untuk menganalisa berbagai macam kondisi terkini terkait Hukum Islam, salah satunya adalah perihal pemberian harta peninggalan kepada anak atau anggota keluarga yang non muslim. Menggunakan perspektif  kaidah ini, maka, pemberian wasiat wajibah kepada non muslim menjadi memungkinkan selama didalamnya terkandung kemaslahataan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriyudi, E. (2018). Pembagian Harta Waris Kepada Anak Kandung Non Muslim Melalui Wasiat Wajibah. Kertha Patrika, 40(01), 45. https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i01.p05

Erniwati, E. (2018). Wasiat Wajibah dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia dan Komparasinya Di Negara-Negara Muslim. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 5(1). https://doi.org/10.29300/mzn.v5i1.1437

Herenawati, K., Sujana, I. N., & Kusuma3, I. M. H. (2020). Kedudukan Harta Warisa Dari Pewaris Non Muslim Dan Penerapan Wasiat Wajibah Bagi Ahliwaris Non Muslim (Analisis Penetapan Pengadilan Agama Badung Nomor: 4/Pdt.P/2013/PA.Bdg Tanggal 7 Maret 2013). DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16(No. 1).

Kurniawan Akbar, A. (2019). Pengaturan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Menurut Hukum Islam. al Imarah : Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 4(1), 1. https://doi.org/10.29300/imr.v4i1.2193

Mutmainah, I., & Sabir, M. (2019). Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995). Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 17(2), 188–210. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.818

Nugraheni, D. B. (2017). Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Wakalah, Hawalah, dan Kafalah Dalam Kegiatan Jasa Perusahaan Pembiayaan Syariah. 24(2), 13.

Oktafila, F. A. (t.t.). Tinjauan yuridis wasiat wajibah terhadap anak angkat di dalam kompilasi hukum islam.

Rahmi Ria, W., & Zulfikar, M. (t.t.). Hukum waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat Dan Kompilasi Hukum Islam. UNILA.

Rohim F, A. (1997). Wasiat Wajibah (Study Pemikiran Ibnu Hazm, Personal Status Mesir, Dan Kompilasi Hukum Islam). Jurnal hukum, vol. 8(no. 5).

Samsudin, T. (2018). Dinamika Hukum Islam Dan Perubahan Sosial. Istinbath : Jurnal Hukum, Vol. 15(No. 1).

Subiyanti, Purwoatmodjo, J., & Santoso, B. (2019). Implementasi Wasiat Wajibah Untuk Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Notarius, Vol. 12(No. 1).

Downloads

Published

2023-04-05

How to Cite

Deden Hidayat, Ali Nurdin, Fitriyani, & Surahman. (2023). Wasiat Wajibah Sebagai Alternatif Pemberian Harta Peninggalan Kepada Ahli Waris Beda Agama. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 191–200. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2161

Issue

Section

Articles