Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.2329Keywords:
Tanda Tangan Elektronik, PerjanjianAbstract
Penggunaan dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang berbeda dari alat bukti yang diatur dalam KUHPerdata, karena tingkat orisinalitas atau keasliannya masih perlu dibuktikan terlebih dahulu, atau dengan kata lain memiliki keberatan terhadap bukti elektronik yang kekuatan hukum, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan tanda tangan elektronik dalam pembuktian hukum acara perdata Indonesia, serta untuk menentukan upaya penyelesaian sengketa perdata terhadap dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif, memanfaatkan bahan pustaka hukum yang ada dan keterkaitannya dengan masalah yang akan diteliti. Kesimpulan dari penelitian ini dikatakan tanda tangan elektronik sah bila menggunakan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 16 Ayat (1), keterangan ahli juga merupakan salah satu unsurnya yang dianggap penting untuk proses pemeriksaan karena memberikan penjelasan mengenai otentisitas atau otentisitas alat bukti yang merupakan tanda tangan elektronik diserahkan.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmaturrahman, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Palembang: Universitas Hukum Universitas Sriwijaya, 2005. Fakhriah, Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Bandung Pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Laporan Penelitian Ilmiah.
Halim, Abdul, dan Prasetyo, Barkatullah Teguh, Bisnis E-commerce Study System Keamanan dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Makarim, Edmon, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Penerbit: Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R., (terj), Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan, cet. 33, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.
Tandiabang, Ronald Makaleo, dkk., Otentikasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital, artikel jurnal ilmiah
Taylor, Mark, Uses of Encryption: Digital Signatures
Tjahjono, Jusuf Patrianto, 2008, Dengan Berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tanda Tangan Elektronik, www. Legalhukum.co.id.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Tentang Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, UU No. 30, LN. No. 138 Tahun 1999, TLN. No. 3872.
Abdul R Saliman. (2004). Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta : Kencana
Agus Purwanto, dkk. (2020). Studi Eksplorasi Dampak Pandemi COVID 19 terhadap Proses Pembelajaran Online di Sekolah Dasar. Indonesia: Universitas Pelita Harapan.
Dwidja Priyatno. (2018). Bunga Rampai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Pustaka Reka Cipta.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Kitab Hukum Perdata
Lina Sayekti. (2020). Dalam Menghadapi Pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja. ILO.
R. Subekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.
Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermassa.
Tan Thong Kie. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Panji Ali Candra, Jeane Neltje, Diana Fitriana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.