Salah Jalan Perkawinan Beda Agama Dalam Pluralisme Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.2681Keywords:
pluralisme Indonesia, keabsahan perkawinan, migrasi agamaAbstract
Indonesia kaya dengan kemajemukan yang mewujudkan pluralisme Indonesia. Perbedaan keyakinan beragama menjadikan berbeda tata cara pelaksanaan perkawinan dan pencatatannya. Keabsahan perkawinan diukur berdasarkan hukum agama dan dilakukan pencatatannya. Beberapa warga masyarakat tetap melangsungkan perkawinan meskipun berbeda keimanan. Namun ada keraguan mencatatkan perkawinan beda agama tersebut. Keraguan terselesaikan dengan Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan. Pernikahan yang tidak seiman diajukan permohonan pada pengadilan untuk mendapatkan dasar pencatatan perkawinan. Diterbitkannya SEMA No. 2 Tahun 2023 menjadikan kembali pada kebuntuan pencatatan perkawinan beda agama. Untuk itu perlu didalami apakah pluralisme Indonesia membenarkan berlangsungnya perkawinan beda agama, adakah pengaturan larangan perkawinan beda agama dalam UUPerkawinan. Pembahasan dilakukan dengan penelitian doktrinal melalui bahan hukum dengan melakukan kajian atas pluralisme agama dan juga ketentuan mengenai larangan perkawinan. Perolehan hasil penelitian bahwa pluralisme tidak membenarkan adanya perkawinan beda agama. Terdapat larangan perkawinan beda agama yang terkandung di Pasal 8 huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pelaksanaan perkawinan bagian dari ibadah yang harus tunduk pada tuntutan hukum agama. Hal ini bersesuaian dengan Pasal 2 ayat (1) UUPerkawinan. Tidaklah dibenarkan perkawinan beda agama. Pernikahan di luar hukum agama tidaklah dapat dilakukan pencatatan untuk mendapatkan akibat hukumnya secara hukum postif. Pasangan yang berbeda keyakinan dan bermaksud melangsungkan perkawinan haruslah mengorbankan keyakinan beragamanya dengan migrasi pada keyakinan beragama penyelenggaraan perkawinan agar menjadi seiman. Adalah salah langkah dan keliru mengambil jalan melangsungkan perkawinan berbeda agama dalam lingkup pluralisme Indonesia yang religius. Pencatatan perkawinan seharusnya ditujukan bagi perkawinan yang sah.
Downloads
References
Abidin, Slamet; dan Aminuddin, (1999) Fiqih Munakahat 1 Pustaka Setia,.
Badudu, JS; Sutan Muhammad Zain;(1996), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan..
Fakhriah, Efa Laela;(2017) Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, (Refika Aditama.
Irwansyah; Ahsan Yunus, Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artkel, (Mirra Buana, 2020).
Judiasih, Sonny Dewi (2019) Harta Benda Perkawinan, Edisi Revisi, Bandung, Refika Aditama.
Rasidi, Lili (1991) Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Setiyowati (2021), Hukum Perkawinan di Indonesia: Rekonstruksi Peraturan Peundang-Undangan Berbasis Nilai Keadilan, Cet. 1, Setara Press.
Sukaraja, Ahmad (1996) “Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam”, dalam Chuzaimah T.Yanggo & Hafiz Anshary A.Z. Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jilid I, Pustaka Firdaus.
Syahrani, Riduan (2024); Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni.
Wahyuni, Sri (2017): Nikah Beda Agama, Bandung, Pustaka Alvabet.
Zamroni, M;(2019) Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia, Media Sahabat Cendekia.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,(2008), Kamus Bahasa Indonesia
ARTIKEL, INTERNET, JURNAL
Abubakar, Muzakkir;(2020) “Meningkatnya Gugat Cerai pada Mahkamah Syar’iyah”, Vol. 22, No. 2, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, pp. 301,322. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/16103/12629 DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.16103 Fak. Hukum Univ. Syiah Kuala, diunduh 25 Sept 2023.
Amri, Aulil; “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam” Jurnal Media Syari’ah, (2020), Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Banda Aceh, Vol 22, No 1, https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/6719 diunduh 25 Sept 2023.
Andriani, Dewi et; all “Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Analisis Penetapan Nomor: 508/PdT.P/2022/PN.Jkt.Sel)” (June 2023), Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Volume 3, Issue 2, E-ISSN 2775-9555, https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/2588/1363 diunduh 1 Oktober 2023
Erleni, “Legalitas Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia”, (Des 2022) Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 Nomor 1 Page : 109 – 116, https://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/715/pdf diunduh 30 Sept 2023.
Fakhria, Sheila; “Cerai Gugat dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan”, (Des 2018) Legitima: Vol. 1No. 1, https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/as/article/view/648/431 diunduh 23 Sept 2023.
Lestari, Novita; “Problematika Hukum Perkawinan Di Indonesia”, (2017) Volume 4, No. 1, Jurnal MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan , hlm 45
Patampari, Ahmad Supandi; “Konsekuensi Hukum Pembatalan Perkawinan Menurut Hukum Islam” AL-SYAKHSHIYYAH: (Desember 2020), (Vol. 2; No.2) Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alsyakhshiyyah/article/view/894 diunduh 3 Okt 2023.
Scolastika, Sheanny; et all, “Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” (2020) (Volume 14, Nomor2) Jurnal ERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, , https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/1789 diunduh 1 Okt 2023.
Tagel, Dewa Putu; “Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil”, (Sept 2019), (Vol. XIV, No.2) Jurnal Vyavahara Duta.
Usman, Rachmadi: “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia”, (2017) (Vol 14 No. 3) Jurnal Legislasi Indonesia.
,
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q= "Perkawinan beda agama, diakses 30 Sept 2023..
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230828192840-12-991544/pn-jakut-sahkan-pernikahan-beda-agama-izinkan-dicatat-ke-dukcapil, diakses tanggal 30 Sept 2023.
https://www.hukumonline.com/berita/a/8-catatan-setara-institute-terhadap-sema-perkawinan-beda-agama-lt64b91fd23ec6c/?page=2#! Diakses 1 Oktober 2023.
Ichsan Emerald Alamsyah, Nikah Beda Agama, Konghucu Melarang, https://news.republika.co.id/berita/nbzaj9/nikah-beda-agama-konghucu-melarang-i diakses 4 Okt 2023
PRODUK HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan dalam lembaran Negara Tahun 1974 dan telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Penetapan Presiden No PNPS/1965, Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan, tanggal 17 Juli 2023.
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tanggal 28 Juli 2005
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 155/Pdt.P/2023
Putusan Pengadilan Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN. Jkt. Utara tertanggal 8 Agustus 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sufiarina, M. Yunus, Moh Zedzaky Alamri, Dafa Aryanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.