Implikasi Hukum dari Barang Bukti yang Tidak Dihadirkan: Analisis Konstruktif dan Perspektif Inovatif

Authors

  • Erwin Susilo Pengadilan Negeri Sigli, Mahkamah Agung RI
  • Muhammad Rafi Pengadilan Negeri Sabang

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.2719

Abstract

Barang bukti, yang didapatkan melalui proses penyitaan, merupakan hal yang fundamental dalam proses persidangan pidana. Namun, KUHAP belum mengatur secara spesifik tentang kedudukan barang bukti yang tidak dihadirkan dan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut, padahal terhadapnya telah disita oleh penyidik. Berdasarkan penelitian hukum doktrinal ini, ditemukan bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD RI 1945 menjamin perlindungan hukum atas harta benda, yang jika dijadikan barang bukti harus melalui penetapan penyitaan dari KPN. Terhadap barang bukti yang tidak dihadirkan, penafsiran Pasal 46 ayat (2) KUHAP menunjukkan bahwa barang bukti harus dikembalikan kepada pihak tersita, namun hal ini bertentangan dengan Pasal 181 ayat (1) KUHAP. Tindakan yang tepat adalah tidak mempertimbangkan barang bukti tersebut sesuai SK KMA No. 359 Tahun 2022, yang juga diikuti oleh beberapa putusan pengadilan. Untuk menjamin keberadaan barang bukti, melalui reformasi KUHAP nantinya, KPN harus diberi kewenangan aktif untuk memeriksa barang bukti sebelum mengeluarkan penetapan penyitaan, dan hakim harus lebih proaktif dalam persidangan, terutama dalam mengingatkan penuntut umum akan kewajibannya menghadirkan barang bukti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriana, Anita, Ema Rahmawati, Rai Mantili, and Sherly Ayuna Putri. “Batasan Asas Hakim Pasif Dan Aktif Pada Peradilan Perdata.” Jurnal Bina Mulia Hukum 7, no. 1 (2022).

Asra Rahmad, Riadi. Hukum Acara Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Ballin, Marianne Hirsch. “Waarheidsvinding Bij de Opsporing En Vervolging van Internationale Misdrijven.” In In Onderlinge Samenhang: Liber Amicorum Tineke Cleiren, edited by J Altena, J Cnossen, J Crijns, P Schuyt, and J ten Voorde, 719–737. Leiden: Boom juridisch, 2021.

Bhaghamma, G. “A Comparative Analysis of Doctrinal and Non-Doctrinal Legal Research.” ILE Journal of Governance and Policy Review 1, no. 1 (2023): 88–94.

Efendi, Roni, and Hebby Rahmatul Utamy. Pembaruan Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Sleman: Deepublish, 2023.

Effendi, Erdianto. Hukum Acara Pidana Perspektif KUHAP Dan Peraturan Lainnya. Bandung: PT. Refika Aditama, 2021.

Irianto, Irianto, Syafruddin Kalo, Muhammad Hamdan, and Mohammad Ekaputra. “Eksekusi Barang Bukti Yang Dirampas Untuk Negara.” Locus Journal of Academic Literature Review (2022).

Ivanov, Dmitriy Aleksandrovich, Inna Valerievna Tishutina, Yulia Lvovna Dyablova, Valeriia Valerievna Artemova, and Sergey Alexandrovich Khmelev. “Seizure of Property: Counteraction to the Investigation of Crimes and the Execution of a Sentence.” Juridicas CUC 18, no. 1 (2022).

Lafont, Cristina. “Global Governance and Human Rights.” In Human Rights, Human Dignity, and Cosmopolitan Ideals Essays on Critical Theory and Human Rights, edited by Matthias Lutz Bachmann and Amos Nascimento. New York: Ashgate Publishing, 2016.

Ligasetiawan, Edwin, and Febby Mutiara Nelson. “Prinsip Kehadiran Terdakwa Pada Persidangan Pidana Elektronik Di Masa Pandemi Covid-19: Perbandingan Indonesia Dan Belanda.” Undang: Jurnal Hukum 5, no. 1 (2022).

Lochs, M, and SE Iqbal. “Tegenspraak in Strafzaken: Essentieel Oor de Waarheids Inding in Het Contradictoire Proces?” Rechtsgeleerd Magazijn THEMIS 184, no. 2 (2023): 96–108.

Lovina, and Sustira Dirga. Judicial-Scrutiny-Melalui-Hakim-Pemeriksa-Pendahuluan-Dalam-RKUHAP. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2022.

Makalew, Marcelino Imanuel, Ruddy R. Watulingas, and Diana R. Pangemanan. “Substansi Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Pada Peradilan Pidana.” Lex Privatum IX, no. 8 (2021).

Makausi, Christian Israel. “Peranan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana.” Lex Crimen VIII, no. 6 (2019).

Purwoleksono, Didik Endro. Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2015.

Rahim, Muhammad Ibnu Fajar, Sitti Arkanul Pascahyati Rahim, Muhammad Aman Hijrah Akbar Rahim, Ahmad Ranuwirawan Rahim, and Abdul Rahim. “Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan.” PLENO JURE 9, no. 1 (2020).

Scheb, John M., and John M. Scheb II. Criminal Law and Procedure. 7th ed. Belmont: Wadsworth, 2011.

Shishani, Fitim. “Inadmissible Evidence and Juridical Consequences of Their Use.” Balkan Journal of Interdisciplinary Research 2, no. 3 (2017): 135–139.

Soetarna, Hendar. Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana. Bandung: Alumni, 2023.

Sofyan, Andi, and Abd Asis. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana, 2014.

Suprun, Tetiana, Tetiana Yatsyk, and Victoria Shkelebei. “Grounds for Limiting Property Rights in the Application of Temporary Seizure of Property in Criminal Proceedings.” Baltic Journal of Economic Studies 4, no. 1 (2018): 328–333.

Wahyudi, Muhammad Robi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengembalian Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana.” Universitas Muhammadiyah Metro (2021).

Wardhana, Wisjnu, Edi Yunara, and Mahmud Mulyadi. “Pengembalian Barang Bukti Kepada Yang Berhak Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 9 (2023).

Willis, Sonya. “The Right To Be Heard: Can Courts Listen Actively And Efficiently To Civil Litigants?” University of New South Wales Law Journal 46, no. 3 (2023).

Zaenudin. “Perampasan Harta Benda Milik Terpidana Yang Bukan Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Untuk Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara.” Universitas Brawijaya, 2018.

Downloads

Published

2024-08-16

How to Cite

Implikasi Hukum dari Barang Bukti yang Tidak Dihadirkan: Analisis Konstruktif dan Perspektif Inovatif. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 18(2), 448-464. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.2719