Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial: Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.40Keywords:
Hukum, Norma Sosial, Keadilan, Kemanfaatan, Institusi SosialAbstract
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada UU No 1 tahun 1974 dan KHI). Focus kajian pada aspek nilai-nilai dasar hukum dan pada aspek penegakan hukum keluarga. Adapun yang menjadi alasan mengapa dua aspek tersebut perlu dikaji karena adanya fenomena unik dalam penerapan hukum keluarga yang belum bisa diterima seratus persen oleh masyarakat Indonesia tetapi eksistensinya masih dipertahankan oleh pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode perpustakaan (library research). Makalah ini menghasilkan dua hal. Pertama, bahwa nilai-nilai dasar yang ada pada hukum keluarga di Indonesia adalah keadilan dan kemanfaatan. Kedua nilai tersebut saling menunjang. Namun kedua nilai dasar hukum tersebut belum menghasilkan ketertiban seratus persen dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan pilihan pemerintah dalam menggunakan metode perumusan hukum dengan metode analisis normative sehingga tidak bersifat otoriter dan tidak memiliki sasaran untuk mengharuskan masyarakat untuk tunduk pada hukum keluarga secara paksa. Namun kekurangan metode ini dapat ditutupi dengan konten hukum yang berkemampuan untuk merubah masyarakat untuk mentransformasi diri tunduk pada hukum keluarga ketika sudah mendapatkan pemahaman yang tepat dan apabila mendapatkan permasalahan hukum. Kedua, Penegakan hukum keluarga Islam telah ditunjang oleh pranata hukum dan pranata sosial. Sebagian masyarakat telah mengunakan pranata tersebut dalam mendapatkan keadilan dan kemanfaatan, sehingga hukum keluarga dapat berfungsi sebagai institusi sosial yang melindungi masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Suprihatin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.