Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Omnibus Law
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.721Keywords:
Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Pertumbuhan EkonomiAbstract
Omnibus Law merupakan produk hukum baru yang di rancang sebagai bentuk trobosan untuk menggantikan peraturan peraturan atau undang undang yang ada sebelumnya. hal ini tak terlepas dari kelebihan yang dimiliki oleh omnibus law itu sendiri. Sebagai suatu peraturan yang mengandung lebih dari satu muatan peraturan, Omnibus Law mampu dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi. penerapan Omnibus law dapat menyederhanakan peraturan dengan cara mencabut atau mengubah sejumlah Undang-Undang yang telah berlaku sebelumnya. Dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ketenagakerjaan menjadi salah satu klaster yang dibahas, Selain karena masih kurang sesuainya Undang Undang ketenagakerjaan dengan situasi dan perkembangan saat ini, Indonesia juga masih dihadapi dengan masalah lain berupa kurang kondusifnya iklim ketenagakerjaan, investasi dan iklim usaha serta belum optimalnya penciptaan lapangan kerja di tanah air. Melalui Omnibus Law, pemerintah akan melakukan penyempurnaan substansi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan mendukung iklim investasi dengan tetap meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dengan mengatur pemenuhan hak konstitusi pasal 27 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan mengatur Tenaga Kerja Asing, Outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja, jam kerja, dan upah minimum.
Downloads
References
Buku
Asyhadie, Zaeni. 2013. “Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indoensia”. Jakarta. RajaGrafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. “Pengantar Ilmu Hukum” Jakarta. Kencana
Taufiqurrohman Syahuri, 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Perundang-undangan
Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peratuan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Jurnal
Aryo, Wisnu. 2020. “Problematika Pembentukan RUU cipta kerja dengan konsep omnibus law” Jurnal Panorama Hukum, Vol.1 No.5
Asshiddiqie, J., & Marwan, A. . (2020). Proklamasi Menurut Mohammad Yamin: Berdaulat Dan Berkonstitusi. Jurnal Hukum Sasana, 5(1). https://doi.org/10.31599/sasana.v5i1.89
Ima Mayasari, 2020, Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibus Law Di Indonesia, Jurnal Rechvinding Vol 9 No 1.
Prabowo, Adhi Setyo Dkk., 2020, ”Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia”, Jurnal Pamator, Vol.13, No.1.
Saputra. Rahmat (2020). Kedaruratan Dalam Perspektif Hukum Responsif: Studi Kasus Pembatasan Sosial Berskala Besar di Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 14(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.523
Suwandi Arham, 2020, Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Vol 7, No. 2.
Tohadi. 2020 “Kajian Kritis atas kewenangan Presiden untuk membatalkan Peraturan daerah dalam Omnibuslaw”, Jurnal Rechts Vinding, Vol.9 No.1
Umarama. Tarsan. (2021). Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siyasah Qadlaiyyah. KRTHA BHAYANGKARA, 15(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v15i1.511
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Anggreany Haryani Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.