Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Delik Pemilu, Mengajak GolputAbstract
The practice of abstaining is still a massive phenomenon that occurs during the election season in Indonesia. In fact, data from the Central Statistics Agency (BPS) shows that the number of people who abstained in 2019 was 34.75 million or around 18.02% of the total registered voters. Meanwhile, in 2014, the number of abstainers was 58.61 million people or 30.22%. This means that citizen participation in the democratic system in Indonesia is still not good. Intentional abstention from voting is now classified as a criminal act (delict) which is expressly contained in the General Election Law Number 7 of 2017 (UU ELECTION). In its implementation, Indonesia adheres to the principle of legal fiction, where the public is assumed to know the applicable law (presumptio iures de iure). Therefore, with the provisions of regulations containing strict criminal sanctions leading up to the 2024 elections, it is hoped that citizens will become more aware and obedient to applicable laws. Criminal liability would be a solution to prevent the practice of abstaining from voting ahead of the next election.
Downloads
References
Hairul Fahmi. Disertasi “Pembatasan dan Pembedaan Hak Pilih Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Adil dan Berintegritas”. Yogyakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. 2019.
Mohammad Saihu. UU Pemilu, Legislatieve Misbaksel, Majalah Forum Keadilan dalam Buku Alfitra Salam “Setitk Noda Pemilu Indonesia”, Penerbit DKPP, Juni 2021.
Saldi Isra dan Khairul Fahmi, (2019). Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-Prinsip dalam Konstitusi Indonesia, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019), 21-26.
Santoso T. Pemilu di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2019.
Sodikin. Hukum Pemilu, Pemilu Sebagai Praktek Ketatanegaraan, Bekasi: Gramata Publishing.
Jurnal
Anel Aditia Situngkir.“Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional”. Soumatera Law Review. Vol 1. No 1 (2018): 25.
Aryo Fadlian. Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum Positum. Vol 5. No 2 (2020): 13.
Billy Franklin Rembang, Butje Tampi dan Rony Sepang. “Percobaan Tindak Pidana menurut Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Lex Privatum. Vol 9. No 5 (2021): 169.
David Tan. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol 8. No 8 (2021): 2472.
Dayanto dan Raid Muhammad Kossah. “Pengaturan Perlindungan Hak untuk Memilih dalam Kerangka Hukum Pemilu serta Kaitannya dengan Doktrin Konstitusionalisme dan Doktrin Pemilu Demokratis.” Jurnal Pengawasan Pemilu. Vol 8. No 2 (2023): 99.
Deni Indrwan dan Siti Rahmia Jalilah. “Metode Kombinasi atau Campuran Bentuk Integrasi dalam penelitian.” Jurnal Studi Guru dan Pembelajaran, Vol 4. No 3 (2021):763.
Dewa Gede Atmadja,“Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”. Kertha Wicaksana.Vol 12. No 2 (2018): 151.
Diyar Ginanjar Andiraharja. ‘Politik Hukum pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu”. Khazanah Hukum. Vol 2. No 1 (2020): 25.
Eddy O.S Hiariej. “United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Mimbar Hukum. Vol 31. No 1 (2019): 119.
I Gusti Bagus Yoga Sastera, I Made Minggu Widyantara dan Luh Putu Suryani. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu di Indonesia”. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol 1. No 1 (2020): 193.
Indah Sari. “Unsur-Unsur Delik Materiel dan Delik Formil dalam Hukum Pidana Lingkungan”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. (2020): 71.
Jacqueline Van De Velde. “The Dangers of Forceful Countermeasures as a Response to Cyber Election Interference”. (2018): 20.
Mhd Teguh Syuhada Lubis. “Review Of The National Legal System On The Mechanism Of Resolving Criminal Acts Of Regional Head Elections Based On Inter-Agency Authority”. International Journal Of Educational Review Law And Social Sciences. Vol 2. No 2 (2022):1.
Mohamad Saihu. “Belajar dari Pilkada Terakhir Tahun 2020”. Jurnal Etika dan Pemilu. Vol 7. No 1 (2021): 6-7
Muhammad Ja’far. “Eksistensi dan Integritas Bawaslu dalam Penanganan Sengketa Pemilu”. Madani Legal Review. Vol 2. No 1(2018):60-61.
Muhammad Junaidi. “Pidana Pemilu dan Pilkada oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu”. Jurnal Ius Constituendum.Vol 5. No 2 (2023): 227.
Muhammad Jarnawansyah. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Kepala Desa yang Melakukan Tindak Pidana Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Tambora. Vol 7. No 1 (2023): 324.
Muridah Isnawati, “Tinjauan tentang Hukum Pidana Pemilu dan Formulasi Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana”. Jurnal Perspektif Hukum, Vol 18. No 2 (2018): 300.
Rianda Prima Putri. “Pengertian dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana Dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Ensiklopedia Social Review. Vol 1. No 2 (2019): 131.
Sarah Bambang, Sri Setyadji dan Aref Darmawan. “Penanganan Tindak Pidana Pemilu dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)”. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi. Vol 2. No 2 (2021): 283.
Siti Hasanah dan Sri Rejeki.“Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah.” Civicus. Pendidikan Penelitian Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol 9. No 2 (2021): 48.
Siti N.A. “Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Partai Politik Atas Terjadinya Tindak Pidana Politik Uang (Money Politics) yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)”. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara. Vol. 9. No.1 (2019): 43-44.
Sukamariko, Muhammad Hikal, Ahmad DKK. “Penyuluhan Hukum Mengenal Dan Memahami Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kepada Masyarakat Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak”. Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol 04, No 2 (2023):131.
This chapter adopts the definition of information campaigns posited by Herbert Lin and Jackie Kerr in On Cyber-Enabled Information/Influence Warfare and Manipulation, in The Oxford Handbook Of Cybersecurity 4 (forthcoming 2021).
Titin Apriani. “Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana.” Jurnal Umnas Mataram. Vol 13. No 1 (2019): 44.
Internet
Admin, “Teori-Teori Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan”. Lawyers Clubs. 2020. https://www.lawyersclubs.com/teori-teori-pemidanaan-dan-tujuan-pemidanaan/.
Admin,“Apa Itu Golput dan Pengaruhnya terhadap Politik Berintegritas”. Pusat Edukasi Antikorupsi. August 9, 2023. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230809-apa-itu-golput-dan-pengaruhnya-terhadap-politik-berintegritas.
Arthur Daniel P. Sitorus, (2019). “Pentingnya Mengetahui Fictie Hukum.” Indonesia Re. March 26, 2019. https://indonesiare.co.id/id/article/pentingnya-mengetahui-fictie-hukum.
Superadmin. “Penerapan Asas Fiksi Hukum Dalam Perma. Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum Mahhkamah Agung RI”. 2023 https://doi.org/https://jdih.mahkamahagung.go.id/berita-detail/penerapan-asas-fiksi-hukum-dalam-perma.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar tahun 1945 tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 14. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Sekretariat Negara. Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Grasiara Naya S
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.