Kedudukan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Perawat Sebagai Pemangku Profesi Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Hotma P. Sibuea Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Dwi Seno Wijanarko Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Ali Johardi Wirogioto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Erwin Syahruddin Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
  • Katrina Siagian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i3.789

Keywords:

Legal status, Health Professions, Health Professions Carriers, Principle of Legal Equality and Proclamation

Abstract

Health professions recognized autonomously by law consist of (1) the medical profession, (2) nursing, and (3) midwifery. These three health professions have different legal principles, so both types of professions have professional autonomy. The professional autonomy of health professions has consequences for various aspects of the existence of health profession stakeholders, such as their position, function, tasks, authority, and legal responsibilities. One of the legal aspects of health profession stakeholders is the legal standing of each health profession stakeholder. The law does not regulate the legal standing of health profession stakeholders in healthcare services, resulting in a legal vacuum regarding the legal standing of these health profession stakeholders. Do health profession stakeholders have equal or different legal standing in healthcare services from the perspective of the principle of legal equality? The research method used is the juridical-normative research method, which examines primary, secondary, and tertiary legal materials. The research conclusion is that the legal standing of health profession stakeholders is the same and equal from the perspective of the principle of legal equality. The suggestion presented is that legislators need to amend healthcare laws, medical practice laws, nursing laws, and midwifery laws to regulate and establish the legal standing of health profession stakeholders as the same and equal based on the principle of legal equality.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Mukhtie Fadjar. Sejarah, Elemen dan Tipe Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016.

Anwar Kurniadi. Etika dan Hukum Keperawatan Teori dan Praktis di Praktik Klinik. Depok: RajaGrafindo Perkasa, 2018.

A. Widiada Gunakaya, S.A. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogjakarta: Penerbit Andi, 2017.

Azhary. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1990.

Dardji Darmodihardjo dan Shidarta. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta, RajaGrafindo Perkasa, 1996. r

Hendra Nurtjahyo. Ilmu Negara Pengembangan Teori Bernegara dan Suplemen. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa, 2005.

Jazim Hamidi. Revolusi Hukum Indonesia, Makna, Kedudukan dan Implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press dan Citra Media, 2006.

Mardani. Etika Profesi Hukum. Depok: Rajwali Pers, 2017.

Marwan Mas. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

M. Iwan Satriawan dan Siti Khoiriah. Ilmu Negara. Depok: RajaGrafindo Perkasa, 2018.

Mochtar Kusumaatmadja dan B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.

Muhamad Sadi Is. Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017.

Nikmatul Huda. Ilmu Negara. Jakarta: Rawali Pers, 2010.

Padmo Wahyono. Ilmu Negara. Jakarta: Indo Hill Co, 1999.

--------, Negara Republik Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa, 1995.

Sarja. Negara Hukum Teori dan Praktik. Yogjakarta: Thafa Media, 2016.

Shidarta. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama, 2006.

Sibuea. Hotma P. Ilmu Negara. Jakarta: Erlangga, 2014.

Sibuea, Hotma Pardomuan dan Dwi Seno Widjanarko. Dinamika Negara Hukum. Depok, Rajawali Press, 2020.

Sijabat, Hotmaria Hertawaty dan Sibuea, Hotma Pardomuan. Hukum Administrasi Keperawatan. Depok: RajaGrafindo Persada, 2021.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.

Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum. Yogjakarta: Universitas Atma Jaya, 2010.

Sutrisno dan Wiwin Yulianingsih. Etika Profesi Hukum. Yogjakarta: Andi Offset, 2016.

Undang-undang Dasar dan Undang-undang

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Disertasi dan Jurnal Ilmiah Serta Pidato Ilmiah

A. Intan Pramesti. Tanggung jawab Hukum Dalam Hubungan Dokter-Perawat. Bali: Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, E-Jurnal Medika Udayana, Volume 1, Nomor 1, 2012.

---------. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita V. Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1990.

Abdul Hamid Saleh Attamimi. Teori Perundang-undangan Indonesia Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman. Pidato Ilmiah Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, tanggal 25 April, 1992.

Abdul Kadir Besar. Hukum Nasional Sejak Lahirnya Orde Baru. Makalah Seminar Nasional 50 Tahun Pembangunan Hukum, Jakarta, 22-24 Mei, 1995.

Ahmad Ulil Aedi dan FX Adjie Samekto. Rekonstruksi Asas Kesamaan di Hadapan Hukum (Equallity before the Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUU/V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum). Jakarta: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 1, Nomor 6, Tahun 2013.

Anak Agung Istri Mahaputri, I Nyoman Putu Budiartha dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Perlindungan Hukum Bagi Profesi Perawat Terhadap Pelaksanaan Praktik Keperawatan, Jurnal Analogi Hukum, 1 (3) (2019).

Andika Yuli Rimbawan, Terapeutik Dalam Pelayanan Jasa Kesehatan Perspektif Perlindungan Hukum, Legal Standing, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4 No.2, September 2020.

Aning Pattypeilohi, Sutarno dan Adriano. Kekuatan Hukum Pelimpahan Wewenang Dari Dokter Kepada Ners Ditinjau dari Aspek Pidana dan Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, Jurnal Legality, Volume 25, Nomor 2, 2017.

Bagir Manan. Asas Persamaan Hukum dan Pemerintahan. Jakarta: Berita Dewan Pers, Etika Menjaga dan Melindungi Kemerdekaan Pers, Edisi Februari, 2016.

Baiq Setiani. Pertanggungjawaban Hukum Perawat Dalam Hal Pemenuhan Kewajiban dan Kode Etik Dalam Praktik Keperawatan. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju, Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan, Tahun 2018, Nomor 4 Nomor 8.

Iyus Yosep. Tanggung Jawab (Responsibility) dan Tanggung Gugat (accountability) Perawat Dalam Sudut Pandang Etik. Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan, Etika Keperawatan, Jurnal Widya Medika, Tahun 2009.

Lily Sanya Kawuwung, J. Ronald Mawuntu dan Debby Telly Antow. Tinjauan Yuridis Mengenai Asas Persamaan di Hadapan Hukum Dalam Perlindungan Terhadap Korban dan Pelaku Kejahatan. Manado: Les Privatum, Volume XI, Nomor 5, Juni 2023.

Nabbilah Amir dan Dian Purnama. Perbuatan Perawat Yang Melakukan Kesalahan Dalam Tindakan Medis. Bali: Universitas Warnadewa, Kertha Wicaksana, Volume 15 Nomor 1, Tahun 2021.

R. H. Riasari, Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Pada Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.2. No.10,2021

Retno Harjanti Hartiningsih, Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien, Maksigama : Volume 14 Nomor 1 periode Mei 2020.

Satrias Apgar, Efa Laela Fakhriah dan Zainal Mustaqim. Penerapan Asas Equality Before The Law dan Prinsip Equal Employment OpportunityDalam Persyaratan Pengakatan Direktur Rumah Sakit Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 44 Tentang Rumah Sakit. Bandung: Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Volume 3 Nomor 2, 2022.

Ukilah Supriyatin, Hubungan Hukum Antara Pasien Dengan Tenaga Medis (Dokter) Dalam Pelayanan Kesehatan, Galus Justisi, Volume 6 No. 2- September 2018.

Yuliana Merdekawati. Tanggung Jawab Pidana Perawat Dalam Melakukan Tindakan Keperawatan Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pontianak, Kalimantan Barat, Universitas Tanjung Pura, Jurnal Nestor Magister Hukum, Volume 13 Nomor 5 Tahun 2013.

Zola Agustina, Achmad Hariri, Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Diagnosa Oleh Dokter Hingga Mengakibatkan Kematian Anak Dalam Kandungan, Blam Law Review Vol. 2 No. 02 2022.

Downloads

Published

2024-08-02

How to Cite

Kedudukan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Perawat Sebagai Pemangku Profesi Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 17(3), 567-586. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i3.789