Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.792Keywords:
Kewenangan, MUI, jaminan halalAbstract
Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal sehingga suatu produk layak untuk dikonsumsi oleh konsumen muslim. Pelaku usaha harus memenuhi syarat tertentu dan melewati serangkaian proses yang telah ditetapkan oleh MUI untuk memperoleh sertifikat halal. Setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha memperoleh label halal dari MUI untuk kemudian dicantumkan pada label produknya. Sertifikat halal ini hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan pelaku usaha harus melakukan perpanjangan untuk memperoleh sertifikasi kehalalan produknya kembali. Bahwa Permasalahan timbul ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tidak menjadikan sertifikasi dan labelisasi halal sebagai sebuah bentuk kewajiban (mandotary) bagi pelaku usaha, tetapi bersifat sukarela (vo- luntary). Maka sertifikasi halal dan labelisasi halal dapat dikatakan belum mempunyai legitimasi hukum yang kuat, sehingga tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum produk pangan halal bagi konsumen.
Downloads
References
Buku
Departemen Agama Republik Indonesia. Al Hikmah Al Quran dan Terjemahnya. Bandung: CV Penerbit Diponegoro. 2013.
Farih, Amin. Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam (Semarang: Walisongo Press. 2008.
Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.
Huda, Miftahul. Filsafat Hukum Islam. Ponorogo: STAIN Ponorogo Press. 2006.
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal. Jakarta: LPPOM-MUI. 2008.
Romli. Studi Perbandingan Usul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2014.
S, Burhanuddin. Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. Malang: UIN Maliki Press. 2011.
Saleh, Abdul Mun‟im. Otoritas Maslahah dalam Madhab Shafi’i. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama. 2012.
Siroj, Malthuf. Paradigma Usul Fiqh: Negoisasi Konflik Antara Maslahah dan Nash. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group. 2013.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press. 1986.
Subana, M. Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah. Bandung: Pustaka Setia. 2005.
Suratmaputra, Ahmad Munif. Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali. Jakarta: Pustaka Firdaus. 2002.
Syarifuddin, Amir. Usul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1999.
Zein, Muhammad Ma‟shum. Ilmu Usul Fiqh. Jombang: Darul Hikmah. 2008.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Internet, Skripsi dan Jurnal
Rohman. Adi Nur. (2019). The Existence of Maslahah Mursalah As The Basis of Islamic Law Development In Indonesia. Krtha Bhayangkara, 13(2). https://doi.org/10.31599/krtha.v13i2.9
Suprihatin. (2020). Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam). Krtha Bhayangkara, 14(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v14i1.49
LPPOM-MUI, “Tentang LPPOM-MUI,” dalam http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/go_to_section/130/1511/page/1, (diakses pada tanggal 18 Februari 2020, jam 18.00).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Elfirda Ade Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.