Perlindungan Hukum Kepemilikan Data Kependudukan di Indonesia Dalam Perspektif Teori Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Ana Aniza Karunia Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta
  • Mohammad Jamin Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.796

Abstract

The research evaluates the legal protection regulation for the ownership of population data in Indonesia. The type of the research is normative research with statute approaches. This study uses the Theory of Legal Protection, Theory of Legal Certainty, and Theory of Formation of Legislation. The source of research data is secondary data. Data collection technique is documentation study. The use of logic in legal research is deductive logic. The qualitative techniques used is a systematic or logical interpretation technique. The result show that that regulations have not been able to provide legal protection for the ownership of population data in Indonesia because a) the protection of ownership of population data in Indonesia has not been regulated in general regulations, b) Protection of population data ownership in the form of a prohibition is regulated by sectoral regulations. However, it has not regulated in detail how the form of protection of population data about the processing of population data, and isn’t in accordance with the principles of establishing regulations, c) the protection of population data has not been accommodated in various regulations governing the protection of personal data where these regulations are still not in accordance with the principles and principles of establishing regulations.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1996.

Vlies, I.C. Van Der. Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2005.

Tesis

Anjas Putra Pramudito. 2019. “Tanggungjawab Pemerintah atas Perlindungan Data Kependudukan sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia”. Tesis. Surabaya: Universitas Airlangga.

Tiyo Prihantiyono. 2020. “Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Terhadap Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelayanan Publik di Indonesia”. Tesis. Jakarta: Universitas Nasional.

Jurnal

Amelia Putri Anisah dan Eko Nurisman, “Cyberstalking: Kejahatan Terhadap Perlindungan Data Pribadi sebagai Pemicu Tindak Pidana”, Jurnal Krtha Bhayangkara 16, No. 1, (Juni 2022): 166.

CSA. Teddy Lesmana, Eva Elis, dan Siti Hamimah, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Masyarakat Indonesia”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol. 03, No. 02, (2022): 4.

Eko Hidayat. “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 08, No. 2, (2016): 80.

Faiz Rahman. “Kerangka Hukum Perlindungan Data Pribadi dalam Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Indonesia”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 18, No. 01, (Maret 2021), 95.

Hezkiel Bram Setiawan dan Fatma Ulfatun Najicha. “Perlindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia terkait dengan Kebocoran Data”. Jurnal Kewarganegaraan 06, No. 01, (Juni 2022): 978.

Joshua Evandeo Irawan, “Tinjauan Yuridis tentang Kepastian Hukum Kewenangan Perusahaan Dalam Penggeledahan Ponsel Pribadi Karyawan,” Jurnal Krtha Bhayangkara 17, No. 1, (April 2023): 112.

Mohammad Hamzah Hasbulloh. “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi”. Jurnal Hukum. Vol. 37, No. 02, (Desember 2021). Semarang: Universitas Sultan Agung: 123.

Risanti Delphia dan Maykada Harjono. “Persepsi Masyarakat atas Perlindungan Data Pribadi”. Survei Nasional Tahun 2021. Jakarta: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika: 36.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Risalah

Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 8 Desember 2006 dalam rangka Pembicaraan atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, hlm. 72-112.

Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia tanggal 26 November 2013 dalam rangka Pembicaraan atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, hlm. 16-26.

Risalah Rapat Komisi I DPR RI tanggal 1 September 2020 mengenai Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkominfo RI, Mendagri RI, dan Menkumham RI) dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, hlm. 14.

Risalah Rapat Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai Rapat Panja Komisi I DPR RI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, hlm. 7-9.

Internet

CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210623115637-199-658214/ahli-sebut-kerugian-kebocoran-data-penduduk-bpjs-rp600-t, diakses pada 23 Juni 2021.

CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210903142047-185-689370/rentetankasusdugaankebocorandatakesehatanpemerintah#:~:text=Data%20BPJS%20Kesehatan,yang%20diduga%20milik%20BPJS%20Kesehatan, diakses pada 3 September 2021.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. https://www.kominfo.go.id/content/detail/12760/dirjen-dukcapil-kerahasiaan-data-penduduk-dilindungi/0/berita_satker, diakses pada 14 Maret 2018.

Kompas. https://tekno.kompas.com/read/2022/09/06/21193067/105-juta-data-kependudukan-warga-indonesia-diduga-bocor-diklaim-dari-kpu?page=all, diakses pada 6 September 2022.

Downloads

Published

2024-03-16

How to Cite

Perlindungan Hukum Kepemilikan Data Kependudukan di Indonesia Dalam Perspektif Teori Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 217-234. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.796