Akta Pengakuan Utang Dengan Jaminan Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama

Authors

  • Inayah Alicia Putri Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.798

Abstract

This study aims to analyze the implementation of the agreement after the occurrence of default and application of alternative settlement of cases. In this study the authors used a normative juridical approach, with qualitative data analysis techniques. The results of this study indicate that generally the implementation of the agreement after the debtor is declared in default depends on the claims submitted by the victim, such as demands for cancellation of the agreement, demands for fulfillment of performance, demands for compensation, or a combination of the three types of claims. The parties in this case agreed not to continue the cooperation as they should, and to take alternative settlement steps through non-litigation channels without any claims for compensation in any form. The alternative settlement carried out by the parties in this case is to make a new agreement in the form of a debt acknowledgment deed with a guarantee made before a notary.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Agus Yudha Hernoko, 2010, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Penerbit Kencana, Jakarta

Ahmad Fikri Assegaf, Elijana Tanzah, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Grosse Akte, Nasional Legal Reform Program, Jakarta

Gunawan Widjaja, 2008, SAHBD: Arbitrase VS Pengadilan Persoalan Kompetensi (Absolut) Yang Tidak Pernah Selesai, Pernada Media Group

H.S., S. , 2014, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, Jakarta

J. Satrio, 1992 , Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Jakarta

Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Sengketa Perdata Di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Pittlo. A, 2009, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta

Salim H.S., 2006, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Artikel Jurnal

Chairul Aman, 2022, Analisis Hukum Tentang Akta Pengakuan utang yang Diikuti Kuasa Menjual dengan Jaminan (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor: 1011/K/Pdt/2014), Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol.9 No.1

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Kontruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Vol. 1 No.01

Niru Anita Sinaga, Nurlely Darwis, Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.

Putri Angarini Prameswati, Bambang Sasmito, 2021, Tinjauan Yuridis Terhadap Akta Pengakuan utang Dalam Perjanjian Pembiayaan, Jurnal Projudice, Vol.3 No.1

Richard Cisanto Palit, 2015, Kekuatan Akta Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti di Pengadilan, Jurnal Lex Privatum, Vol. 3 No.2

Saptono, 2014, Teori-Teori Hukum Kontrak Bersumber Dari Paham Individualisme, Jurnal Repertorium Vol.1

Shenti Agustini, 2023, Tantangan Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Kasus Perjanjian, Jurnal Justisi, Vol. 9 No.1

Sri, Lukman, Irsyad, 2018, “Penerapan Sistem Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Makassar”, Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol.5 No.1

Tesis

Cahyadhi Arif, 2022, Implikasi Yuridis Perbuatan Wanprestasi Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Dikaitkan Adanya Jaminan Atas Nama Orang Ketiga, Tesis Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang

Maulana Bil’qisthi Harahap, 2018, Analisis Yuridis Akta Pengakuan Utang Yang Dibuat Oleh Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung No.2956.K/Pdt/2013), Tesis Universitas Medan Area, Medan

Peraturan Perundang-Undangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Sumber Lainnya

Federasi Advokat Republik Indonesia, 2020, Pengertian, Bentuk dan Penyebab Hukum Wanprestasi, https://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/ , diakses pada 2 Maret 2023 pukul 20.14 WIB.

Layanan Hukum Universitas Sebelas Maret, Teori Kepastian Hukum, https://layanan.hukum.uns.ac.id/data/RENSI%20file/Data%20Backup/Done%20To%20BackUp/TEORI%20KEPASTIAN%20HUKUM.docx , Diakses pada 25 Mei 2023 pukul 23.10 WIB.

Downloads

Published

2024-03-16

How to Cite

Akta Pengakuan Utang Dengan Jaminan Sebagai Upaya Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kerjasama. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 393-408. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.798