Analisis Konsekuensi Pengunduran Diri Pekerja Profesional Dalam Perspektif Regulasi Ketenagakerjaan

Authors

  • Hendry Frand Tia Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa
  • Sufiarina Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.805

Keywords:

Layoff, Profesional Worker, Consequences

Abstract

The working relationship between the employer and employee is an agreement between two parties. Laws that provide legal certainty for labor develop quite comprehensive and detailed for the protection of the labor if an employer terminates the employment agreement. The purpose of this writing is to explore the nature of the legal certainty of the parties (employers and workers) in the event of termination of employment by employees who work as a professional worker. The legal research used is normative juridical, with primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the research found that many professional workers still take refuge in laws that are supposed to protect unskilled laborers, and these professional workers enjoy all the 'an sich' benefits of the Labor Law. If a company terminates the employment agreement with its employee, the written laws which contain various sanctions (including criminal sanctions) require the company to go through many stages, including payment of severance package. With the perspective of the principle of equality before the law, the author does not find any written laws regarding procedures and sanctions (penalties) for a professional worker who terminates the employment relationship unilaterally with the company.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abidin, Zainal, Analisis Eksistensial Untuk Psikologi dan Psikiatri (Bandung: Refika Aditama, 2002).

Agusmidah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika & Kajian Teori (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010).

Devito, Joseph A., The Interpesonal Communication Book (Harlow, England: Pearson, 2016).

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-3 (Jakarta: Prenadamedia, 2019).

Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2018).

Khakim, Abdul, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).

Kusbianto & Silalahi, Dian Hadian, Hukum Perburuhan (Medan: Enam Media, 2020).

Panjaitan, Marojahan JS, Politik Hukum Membangun Negara Kebahagiaan Pada Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 (Bandung: Penerbit Reka Cipta, 2021).

Uwiyono, Aloysius, et al., Asas-Asas Hukum Perburuhan (Depok: Rajawali Pers, 2018).

Sitompul, Manahan M.P., Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia (Depok: Rajawali Pers, 2021).

R. Joni Bambang S., Hukum Ketenagakerjaan (Bandung: Pustaka Setia, 2013).

Romantz, David S., & Vinson, Kathleen Elliot, Legal Analysis the Fundamental Skill (Carolina: Carolina Academic Press, 1998).

Suteki, Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik) (Depok: RajaGrafindo Persada, 2020).

Subekti, Hukum Perjanjjian cetakan ke 27 (Jakarta: Intermasa, 2014).

Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Soekanto, Soejono & Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singakt, Cetakan ke-14 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012).

Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-5 (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).

Jurnal

Anatami, Darwis, “Penyelesaian Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) Diluar Pengadilan Hubugna Industrial,” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2 (2015).

Desmon, Andi, “Kedudukan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia,” KRTHA BHAYANGKARA 15, no. 1 (2021).

Nuraeni, Yeni, “Analisis Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Mengahadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Ketenagakerjaan 15, no. 1 (2020).

Putri, Anggreany Haryani, “Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Omnibus Law,” KRTHA BHAYANGKARA 15, no. 2 (2021).

Pratiwi, Sefya Dian, “Karyawan Resign Mendadak? Begini Car Menghadapinya,” https://dreamtalent.id/blog/karyawan-resign-mendadak-begini-cara-menghadapinya

Utomo, Idi Setyo, “Suatu Tinjauan Tentang Tenaga Kerja Buruh Di Indonesia,” Journal The Winners 6, no. 1 (2005).

Simanjuntak, Menara, “Peningkatan Perilaku Profesionalisme Pekerja Menghadapi Tantangan Globalisasi Pada Abad 21,” Binus Business Review 1, no. 2 (2010).

Sinaga, Niru Anita, “Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, No. 2 (2017).

Insight Talenta, “Aturan Lengkap Jam Kerja Karyawan Terbaru Menurut Depnaker”, https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/penjelasan-lengkap-aturan-jam-kerja-karyawan-terbaru-menurut-depnaker/#:~:text=Baik%20UU%20Ketenagakerjaan%20maupun%20UU,hari%20istirahat%20dalam%201%20minggu, (diakses 12 January 2023).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Apa Itu Industri 4.0 dan Bagaimana Indonesia Menyongsongnya”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/16505/apa-itu-industri-40-dan-bagaimana-indonesia-menyongsongnya/0/sorotan_media (diakses 12 November 2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undanh Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Published

2024-03-16

How to Cite

Analisis Konsekuensi Pengunduran Diri Pekerja Profesional Dalam Perspektif Regulasi Ketenagakerjaan. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 297-316. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.805