Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum

Authors

  • Panji Ali Candra Universitas Tarumanagara
  • Jeane Neltje Universitas Tarumanagara
  • Diana Fitriana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

DOI:

https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.811

Keywords:

Electronic Signature, Agreement

Abstract

The use of electronic documents signed with electronic signatures as evidence is different from evidence regulated in the Civil Code, because the level of originality or authenticity still needs to be proven first, or in other words has objections to electronic evidence that has legal force, this study aims to know the validity of electronic signatures in proving Indonesian civil procedural law, as well as to determine efforts to resolve civil disputes on electronic documents signed with electronic signatures. This writing uses normative legal research, utilizing existing legal literature and its relation to the problem to be studied. The conclusion of this study is that electronic signatures are valid when using electronics in accordance with applicable laws and regulations, namely the Law on Electronic Information and Transactions Article 16 Paragraph (1), expert testimony is also one of the elements considered important for the examination process because it provides an explanation regarding the authenticity or authenticity of evidence which is an electronic signature submitted.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmaturrahman, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Palembang: Universitas Hukum Universitas Sriwijaya, 2005. Fakhriah, Eksistensi Alat Bukti Elektronik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Bandung Pasca Berlakunya UU No.1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Laporan Penelitian Ilmiah.

Halim, Abdul, dan Prasetyo, Barkatullah Teguh, Bisnis E-commerce Study System Keamanan dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Makarim, Edmon, Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Penerbit: Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.

Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R., (terj), Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan, cet. 33, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Tandiabang, Ronald Makaleo, dkk., Otentikasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital, artikel jurnal ilmiah

Taylor, Mark, Uses of Encryption: Digital Signatures

Tjahjono, Jusuf Patrianto, 2008, Dengan Berlakunya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Tanda Tangan Elektronik, www. Legalhukum.co.id.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Tentang Arbitrase dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, UU No. 30, LN. No. 138 Tahun 1999, TLN. No. 3872.

Abdul R Saliman. (2004). Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta : Kencana

Agus Purwanto, dkk. (2020). Studi Eksplorasi Dampak Pandemi COVID 19 terhadap Proses Pembelajaran Online di Sekolah Dasar. Indonesia: Universitas Pelita Harapan.

Dwidja Priyatno. (2018). Bunga Rampai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional

Kitab Hukum Perdata

Lina Sayekti. (2020). Dalam Menghadapi Pandemi: Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat kerja. ILO.

R. Subekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.

Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermassa.

Tan Thong Kie. (2007). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2024-08-02

How to Cite

Kepastian Hukum Terhadap Penggunaan Digital Signature Sebagai Alat Bukti Dalam Perjanjian Umum. (2024). KRTHA BHAYANGKARA, 17(2), 425-436. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.811