Analisis Penggunaan Senjata Api di Tubuh Polri: Peraturan, Penyimpangan, dan Perubahan
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.818Keywords:
Police, Firearms, RegulationAbstract
In carrying out the demands of a profession that has many challenges, the National Police will certainly always intersect with the situation on the ground that makes them required to be ready and swift, especially regarding the handling and prevention of criminal acts, these conditions make every police member must be equipped with expertise and abilities in the process of their activities, in this case talking about the authority to own and use firearms, In general, members who serve in the field can use their weapons to warn against criminals, and under certain conditions, members can use their weapons to incapacitate the perpetrators, even to crack down on the spot (execution) of the perpetrators if they are life-threatening and ignore the warnings given. But this is a problem because there are people who use their authority for their own benefit and violate the law. This paper discusses how firearms actually use in the field, gun abuse cases, and what are the benchmarks for the use of firearms based on what has been regulated by relevant laws and rules.
Downloads
References
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 8 tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 tahun 2015 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia Untuk Kepentingan Bela Diri
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 11 tahun 2017 Tentang
Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, Pasal 9a No.1-9
Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Republik Indonesia, Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Nomor.1 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki
Internet
Kata Data, dalam https://katadata.co.id/ira/berita/634f49dbe53d2/kronologi-detik-detik-pembunuhan-brigadir-j-versi-jaksa-vs-ferdy-sambo pada 9 Januari 2023
Tribrata News Polda Maluku, dalam https://tribratanews.maluku.polri.go.id/berita/detail/tes-psikolgi-syarat-personil-polri-menggunakan-senjata-api pada 9 Januari 2023
Metro, dalam https://metro.tempo.co/read/1229077/polisi-tembak-polisi-ini-2-kasus-lain-penyalahgunaan-senjata-api pada 10 Januari 2023
Kompas, dalam https://www.kompas.tv/article/150491/polisi-tembak-mati-3-warga-di-cengkareng-ini-6-kasus-polisi-salah-gunakan-senjata-api?page=all pada 10 Januari 2023
Medcom, dalam https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/aNrx6pEk-diduga-lalai-satu-polisi-terkena-luka-tembak-di-gambir pada 10 Januari 2023
Viva, dalam https://www.viva.co.id/berita/nasional/1549234-terungkap-surat-izin-senjata-brigadir-j-dan-bharada-e-tanpa-tes-psikologi?page=3 pada 11 Januari 2023
Kompas, dalam https://www.kompasiana.com/sellanurfadhilahuinmataram2742/63672f204addee7ecd24f8a2/tragedi-kanjuruhan-1-oktober-2022 pada 11 Januari 2023
Warta Kota, dalam https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/08/kompolnas-ungkap-keberadaan-kapolres-malang-saat-tragedi-kanjuruhan-pengamanan-baracuda-berlebihan pada 11 Januari 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Edi Saputra Hasibuan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.