Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Konsumen Terkait Tiket Pesawat Yang Dibatalkan Maskapai Penerbangan Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.859Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak-Hak Konsumen, Pembatalan Tiket PesawatAbstract
Angkutan penerbangan merupakan salah satu alat transportasi udara yang dibutuhkan seseorang ingin melakukan perjalanan antar pulau bahkan antar negara dengan jarak cukup jauh dapat di tempuh dengan waktu relatif lebih cepat apabila dibandingkan dengan transportasi lainnya. Namun ketika konsumen telah memesan dan membayar tiket pesawat terbang dengan tujuan tertentu sesuai dengan keperluan dan kebutuhan, ketika terjadi pandemi covid-19 yang melanda Indonesia bahkan hampir diseluruh negara didunia juga mengalaminya, ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mencegah penularan virus tersebut yang berdampak pada angkutan penerbangan. sehingga ada jadwal angkutan penerbangan yang mengalami pembatalan. Penelitian ini akan menjawab pertanyaan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen terkait adanya pembatalan tersebut. Metode Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yakni peraturan-peraturan terkait perlindungan konsumen dan penerbangan yang berlaku di Indonesia. Hasil dari penelitan ini menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen terkait ganti kerugian ketika tiket pesawat yang telah dipesan tersebut dibatalkan oleh pihak maskapai penerbangan antara fakta dan peraturan terkait adalah telah sesuai.
Downloads
References
Buku
Badrulzaman, Mariam Darus, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata, Bandung: Citra Aditya Bakti.
H.S., Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Margono, Suyud, 2002, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2002, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, AZ., 1995, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Nasution, M.N., 2007, Manajemen Transportasi, Bogor: Ghalia Indonesia.
Purwosutjipto, 1991, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Yogyakarta: Djambatan.
Setiawan, R., 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soekardono, 1981, Hukum Dagang Jilid 1, Jakarta: Rajawali Press.
Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R., 2005, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, Jakarta: PT Intermasa.
__________, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.
Suwarno, 2001, Tata Operasi Darat, Jakarta: Grasindo.
Jurnal:
Budimah, B., 2018, “Pembatalan Tiket oleh Calon Penumpang Maskapai Penerbangan di Indonesia,” Maleo Law Journal 2, No. 1.
Herman, Herman et al., 2020, “Tinjauan Yuridis Mengenai Dampak COVID-19 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja,” Halu Oleo Law Review Vol. 4 Nomor 2.
Supriatna, 2020 “Wabah Corona Virus Disease COVID-19 Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Sosial & Budaya, Vol. 7 No. 6, 555-564.
Wiradipradja, Saefullah, 2006, “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis Vol 25,.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional (selanjutnya disebut Keppres 12/2020) Pada 13 April 2020.
Internet:
Aditya, Nicholas Ryan, “ Netizen Keluhkan Refund Tiket Tiket Pesawat Berupa Voucher Asosiasi Harap Maskapai”, https://travel.kompas.com/read/2020/04/27/083000327/netizen-keluhkan-refund-tiket-pesawat-berupa-voucer-asosiasi-harap-maskapai?page=all,
Anwar, Muhammad Chairul, “Curhat Penumpang Pesawat Batal Terbang Uang Pun Nyangkut”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200420174532-4-153199/curhat-penumpang-pesawat-batal-terbang-uang-pun-nyangkut,
CNN Indonesia, “Lika Liku Istilah Jokowi Dari PSBB Hingga Mini Lockdown”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200930061801-20-552537/lika-liku-istilah-jokowi-dari-psbb-hingga-mini-lockdown ,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ferdiana Mailawati, Sri Wahyuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.